Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahfud MD yang Pernah Mengatakan Indonesia Bisa Bubar

24 Oktober 2019   08:42 Diperbarui: 24 Oktober 2019   08:48 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta.

Meski saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pernah mengatakan Indonesia bisa bubar. Mengapa?

Mahfud MD resmi membantu pemerintahan Jokowi sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Jabatan yang sebelumnya diemban oleh Wiranto sejak tahun 2016.

Mahfud MD memang sangat cocok dengan jabatan barunya. Pengetahuan tentang politik, hukum dan keamanan tidak dapat diragukan. Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di era Gus Dur.

Pada tahun 2008, ia terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Jimly Asshiddiqie hingga tahun 2013.

Memang latar belakang pendidikannya sangat mendukung untuk ia menduduki posisi tersebut. Selain mempelajari Ilmu hukum secara konsisten hingga Professor, Mahfud MD pernah mengenyam studi magister di Universitas Gajah Mada khususnya ilmu politik.

Dilansir dari Kompas.com, pada saat serah terima jabatan dari Wiranto ke Mahfud MD di kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto pun mengakui pengetahuan dan kapasitas yang dimiliki oleh Pak Mahfud.

"Beliau ada sangat dikenal pengetahuannya luas, masalah hukum, tata negara dan jabatannya juga cukup banyak. Pernah juga waktu itu mengganti saya di Menteri Pertahanan," kata Wiranto.

Di Pilpres kemarin, nama Mahfud MD termasuk salah satu nama yang dikaitkan dan sempat menguat sebagai cawapres yang akan mendampingi Jokowi. Karena itu, Dilansir dari Beritasatu.com, peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menilai Mahfud MD memiliki kapabilitas, integritas dan akseptabilitas yang tidak diragukan.

"Kelebihannya, antara lain Mahfud MD mempunyai kapabilitas, integritas dan akseptabilitas sangat baik," ujar Abbas di Jakarta, Kamis (9/8).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan sesama elit pun tidak meragukan kemampuan Mahfud MD untuk memimpin Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

Saya tidak tahu apakah publik pun penilaian yang sama dengan Wiranto dan Sirojudin Abbas atau tidak? Penilaian baik atau buruk akan terjawab seiring berjalannya waktu.

Pada tahun 2014, Mahfud MD Pernah Mengatakan bahwa Indonesia masih lemah dalam upaya penegakan hukum

Dalam jumpa pers "Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI" di Jakarta, Selasa, 05 Februari 2014, ia mengatakan bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia pada saat ini adalah upaya penegakan hukum itu sendiri. Bahkan tak tanggung-tanggung ia menyebutnya sebagai musuh utama Indonesia.

"Ancaman itu berasal dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kami melihat masalah penegakan hukum dan keadilan adalah musuh yang sebenarnya dari kita," kata Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua MK waktu itu.

Menurutnya, Jika hal tersebut terus dibiarkan maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lain menuju negara maju.

"Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain," kata Mahfud

Pada tahun 2019, Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia bisa bubar

Memang pernyataannya sedikit kontroversi karena pada waktu yang sama orasi-orasi Prabowo Subianto yang selalu mengatakan Indonesia bisa bubar pada tahun 2030.

Namun, Mahfud MD membeberkan alasan mengapa Indonesia bisa bubar. Mahfud mengatakan bahwa ada orang yang memanfaatkan keberagaman di Indonesia untuk memecah belah persatuan Indonesia.

Mahfud MD menyebutkan faktor-faktor yang dapat memicu perpecahan dan menuju runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Pertama, manakala pemerintah terjebak dalam keadilan penegakan hukum. Disorientasi.
  • Kedua, ketidakpercayaan masyarakt akan penegakan hukum tersebut. Rakyat akan menganggap itu hal yang menjadi mainan pemerintah.
  • Ketiga, Adanya pembangkangan dari gerakan radikalisme yang mengajak orang-orang untuk membenci faktor pertama dan kedua sehingga pengikut radikalisme akan terus bertambah.

Ketiga faktor di atas memiliki hubungan sebab akibat. Faktor pertama menyebabkan faktor kedua dan faktor kedua menyebabkan faktor ketiga. Pada akhirnya kita hanya menunggu waktu perpecahan yang sebenarnya.

Memang jika kita menengok kebelakang, banyak persoalan hukum yang belum tuntas hingga saat ini. Kasus-kasus kriminal yang belum melalui proses peradilan hukum yang kuat, korupsi, dan kasus-kasus lainnya.

Hukum di Indonesia sepertinya bisa diperjualbelikan; kehilangan identitasnya yang membuat masyarakat geram terhadap pemerintah.

Misalnya kasus Novel Baswedan yang belum tuntas hingga saat ini memicu amarah publik dan bisa cepat terpapar radikalisme. Kontroversi UU KPK yang menuai pro-kontra bisa juga memicu radikalisme.

Karena itu, apakah kehadiran Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan membawa angin segar bagi Indonesia?

Apakah kritik-kritiknya kepada hukum di Indonesia selama ini membuatnya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia?

Apakah Mahfud MD bisa merubah reputasi buruk dari masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia?

Mari kita menunggu eksekusinya.

Salam!!!

Neno Anderias Salukh

Referensi: Satu; Dua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun