Pada tahun 2014, Mahfud MD Pernah Mengatakan bahwa Indonesia masih lemah dalam upaya penegakan hukum
Dalam jumpa pers "Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI" di Jakarta, Selasa, 05 Februari 2014, ia mengatakan bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia pada saat ini adalah upaya penegakan hukum itu sendiri. Bahkan tak tanggung-tanggung ia menyebutnya sebagai musuh utama Indonesia.
"Ancaman itu berasal dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kami melihat masalah penegakan hukum dan keadilan adalah musuh yang sebenarnya dari kita,"Â kata Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua MK waktu itu.
Menurutnya, Jika hal tersebut terus dibiarkan maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lain menuju negara maju.
"Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain,"Â kata Mahfud
Pada tahun 2019, Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia bisa bubar
Memang pernyataannya sedikit kontroversi karena pada waktu yang sama orasi-orasi Prabowo Subianto yang selalu mengatakan Indonesia bisa bubar pada tahun 2030.
Namun, Mahfud MD membeberkan alasan mengapa Indonesia bisa bubar. Mahfud mengatakan bahwa ada orang yang memanfaatkan keberagaman di Indonesia untuk memecah belah persatuan Indonesia.
Mahfud MD menyebutkan faktor-faktor yang dapat memicu perpecahan dan menuju runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pertama, manakala pemerintah terjebak dalam keadilan penegakan hukum. Disorientasi.
- Kedua, ketidakpercayaan masyarakt akan penegakan hukum tersebut. Rakyat akan menganggap itu hal yang menjadi mainan pemerintah.
- Ketiga, Adanya pembangkangan dari gerakan radikalisme yang mengajak orang-orang untuk membenci faktor pertama dan kedua sehingga pengikut radikalisme akan terus bertambah.
Ketiga faktor di atas memiliki hubungan sebab akibat. Faktor pertama menyebabkan faktor kedua dan faktor kedua menyebabkan faktor ketiga. Pada akhirnya kita hanya menunggu waktu perpecahan yang sebenarnya.
Memang jika kita menengok kebelakang, banyak persoalan hukum yang belum tuntas hingga saat ini. Kasus-kasus kriminal yang belum melalui proses peradilan hukum yang kuat, korupsi, dan kasus-kasus lainnya.