"Pak Jokowi belum bisa melaksanakan janji beliau sejak 2014 mau menuntaskan kasus 12 Mei 1998. Sampai sekarang belum tuntas," jelasnya.
Selain itu, dukungan Jokowi terhadap revisi UU KPK dan membiarkan DPR membahas RUU KUHP merupakan semangat orde baru bukan semangat reformasi karena kebebasan berdemokrasi tidak ada lagi disana.
"Apalagi di zaman Pak Jokowi semangat reformasi makin menurun. Salah satu agenda reformasi adalah pemberantasan korupsi, tapi sekarang UU KPK direvisi. Lalu kebebasan berpendapat, orang yang kritis terhadap pemerintah cenderung terindikasi mudah dikriminalisasi,"Â ujar Andre.
Sekali lagi jika benar bahwa surat ini adalah hoax maka saya pun menduga ini adalah strategi pelemahan pemerintahan Jokowi terutama partai politiknya PDI-P.
Kritik demi kritik akan mengalir, lawan politik memanfaatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi untuk merusak citranya dan partainya di depan publik.
Baca: Kelemahan PDI-P Bocor, "Peluru-peluru" Gerindra Mulai Dilepas
Atau jika surat tersebut merupakan surat yang benar-benar berasal dari rektor Universitas Trisakti maka lebih baik Jokowi menolak pemberian penghargaan Putra Reformasi tersebut bahkan gelar akademis Doktor Honoris Causa. Mengapa?
Masalah bangsa yang sedang kompleks akan dimanfaatkan oleh lawan-lawan politiknya untuk mengkritiknya secara habis-habisan. Masalah akan semakin besar, demonstrasi akan semakin tak terbendung.
Akan tetapi, meski tidak ada masalah pro-kontra soal UU KPK dan RUU KUHP maka saya tetap tidak menyetujui usulan pemberian gelar akademis Doktor Honoris Causa maupun putera reformasi sebelum kasus pelanggaran HAM 1998 dan kasus Novel Baswedan masih menjadi tanda tanya.
Salam!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.