Saat ini, RUU KUHP lagi. KPK diperkuat, koruptor diperkuat. Oh tidak, beberapa pasal dipotong waktu hukuman penjaranya sedangkan yang lain menambah waktu penjara dan sebagainya. Ya sama aja. Tidak usah direvisi saja kalau begitu, jika direvisi untuk memperberat hukuman bagi koruptor lebih baik daripada direvisi tapi tetap sama dengan UU Tipikor.
Ya sudahlah, lagian tulisan ini tidak ada pengaruhnya.
Salam!!!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!