Cara Korea Selatan yang patut ditiru adalah ACTI yang berperan sebagai lembaga pelatihan untuk masyarakat agar memiliki integritas yang lebih baik dan menanamkan karakter antikorupsi.Â
Namun, saya pikir cara ini sudah dilakukan oleh Indonesia dengan adanya pendidikan Antikorupsi yang dimasukkan di kurikulum, yang perlu dikerjakan lebih baik lagi adalah efektivitas pendidikan Antikorupsi tersebut.Â
Ataukah sudah efektif tetapi hasilnya tidak dapat dilihat saat ini karena kita terlambat menerapkannya. Kita butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk melihat negeri ini bebas dari korupsi.
Karena itu, usulan dan kritik Fahri Hamzah sejak 2011 hingga puncaknya pada saat ini seharusnya menjadi tanda tanya publik? Apa maksudnya? Apa salahnya kita merevisi UU KPK dengan memperkuat lagi kekuatan independensi KPK seperti Singapura bukan melemahkannya?
Bagi saya revisi UU KPK ini bisa saja merupakan strategi yang sudah direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai maksud tersembunyi mereka.Â
Ini sangat berbahaya, jika pada akhirnya UU KPK berhasil direvisi maka Firli Bahuril yang sekarang terpilih sebagai Ketua KPK akan menjadi manusia pajangan di KPK hingga 2023.
KPK akan mengalami lumpuh total dan kita tunggu saja negara ini berjalan mundur menuju orde baru.
Tulisan ini hanyalah sebuah opini receh.
Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat; Lima; Enam; Tujuh;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H