Namun, menurut pengamat politik Burhanuddin Muhtadi, gagasan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Fahri Hamzah merupakan cerminan kepanikan dari anggota DPR. Bahkan, ia tak tanggung-tanggung menyebut rencana pembubaran KPK adalah agenda tersembunyi DPR.
"Fahri itu blunder dengan mengeluarkan suatu pernyataan pembubaran KPK. Blunder karena mengonfirmasi spekulasi kecurigaan publik sebelumnya bahwa mereka-mereka yang ada di Senayan (DPR) punya agenda tersembunyi untuk membubarkan KPK. Jadi, ketika KPK mengarahkan sasaran tembaknya ke anggota-anggota Dewan, terjadi resistensi sangat kuat, terutama di Komisi III," ujar Burhanuddin di Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Oleh karena itu, revisi UU KPK tidak beda jauh dengan ketiadaan KPK. Ya, jika revisi UU KPK berhasil maka kedudukan KPK dibawah eksekutif tidak memberikan kebebasan kepada mereka untuk melakukan tugas yang seharusnya mereka kerjakan tanpa ada intervensi dan keputusan dari pihak ketiga.
Jika harus memilih antara revisi UU KPK dan pembubaran KPK, saya memilih membubarkan KPK karena cara tersebut adalah cara cantik untuk membunuh KPK.
Tanggapan atas solusi pemberantasan korupsi ala Fahri Hamzah
Fahri Hamzah menilai kinerja KPK selama ini hanya menangkap pelaku koruptor lalu menjebloskan ke penjara tetapi tidak ada unsur pemberantasan korupsi sehingga perlu dilakukan revisi UU KPK untuk membasmi total akar-akar korupsi.
"DPR tidak bisa dipercaya, karena ketuanya masuk Sukamiskin, Ketua DPD ditangkap 100 juta masuk Sukamiskin, Ketua MK di Sukamiskin, Ketua MA digeledah kantornya, polisi kena geledah, jaksa kena tangkap, hakim kena tangkap, gubernur, bupati semua kena tangkap, terus mana yang namanya pencegahan?"Â ungkap Fahri dengan nada emosi.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPR adalah hal yang sangat wajar. Data menunjukkan bahwa DPR merupakan lembaga terkorup, bagaimana kita tidak ragu, jika lembaga yang paling banyak melakukan korupsi tampil sebagai solutif untuk membasmi korupsi?
Kecurigaanlah yang akan muncul dalam pikiran masyarakat bahwa ada maksud tersembunyi dari DPR untuk mengamankan posisi mereka yang selama ini terus digoyang oleh KPK.
Fahri Hamzah menyarankan agar kita belajar dari Korea Selatan yang membubarkan lembaga antikorupsi mereka. KICAC (Korea Independent Commission Against Corruption) berdiri tahun 2002 dibubarkan Lee Myung Bak pada tahun 2008 dengan alasan tidak mendukung pemerintah dan pengusaha.