Dilansir dari kompas.com, selain kedua poin yang disebutkan di atas, terdapat 3 poin yang diduga melemahkan kedudukan dan independensi KPK.
Dilansir dari HukumOnline.com, Dalam Pandangan 8 Guru Besar Soal Polemik RUU KPK, Salah satu pandangan dari, Guru Besar Hukum Universitas Bosowa '45 Makassar, Prof Marwan Mas. Menurutnya, lima poin yang dipandang melemahkan dalam RUU merupakan cara yang sangat sistematis untuk melumpuhkan KPK.Â
"Jika itu lolos, wewenang KPK seperti melakukan "penyadapan" yang harus ada izin Dewan Pengawas KPK, maka KPK tidak akan punya taring lagi. Perlu dipahami, bahwa transaksi suap yang dilakukan di ruang-ruang gelap, hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku," kata Prof Marwan.
Selain itu, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk mengatakan bahwa revisi UU KPK seharusnya memperkuat KPK bukan melemahkan. Jika dalam revisi tersebut lebih banyak melemahkan, lebih baik tidak usah dilakukan.
"Faktanya  lebih banyak memperlemah KPK sebaiknya tidak usah dilakukan Revisi UU KPK," Prof Hamdi.
Mahasiswa pun melakukan demonstrasi penolakan terhadap revisi UU KPK. Akan tetapi, terdapat sejumlah massa yang melakukan aksi dukungan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanggapan Fahri Hamzah
Seperti biasa, segala sesuatu terkait dengan masalah sosial dan masalah hukum di Indonesia, ILC akan mengadakan talkshow untuk membahas tentang masalah-masalah tersebut.
Pro-kontra revisi UU KPK menggugah hati Karni Ilyas untuk mengadakan talkshow dengan tema KPK mau diperkuat atau diperlemah?
Fahri Hamzah, hadir sebagai salah satu narasumber dalam talkshow tersebut. Sebagai salah satu dari sekian banyak DPR yang sangat antusias untuk mewujudkan revisi UU KPK ini, ia mengatakan bahwa jika tugas KPK hanya untuk menangkap orang maka citra Indonesia di dunia akan rusak. Himbauan Jokowi untuk mendatangkan investor asing akan basi dan lalu begitu saja karena negara ini terdengar di telinga negara-negara asing sebagai negara maling.
Terlepas dari alasan tersebut di atas, tercatat pada 3 Oktober 2011, Fahri mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK sendiri. Alasannya adalah KPK gagal menyelesaikan misi pemberantasan korupsi dalam waktu 8 tahun.