Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembatalan CPNS Dokter Romi oleh Bupati Solok Selatan adalah Sebuah Ambigu

31 Juli 2019   05:34 Diperbarui: 31 Juli 2019   06:08 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun turun tangan merespons polemik dokter gigi Romi. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nyimas Aliya menilai kasus tersebut merupakan tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

"Kami melihat memang kasus dokter Romi di sini ada diskriminasi. Kami memfasilitasi mendampingi upaya hukum, kami mengadvokasi pihak pemda provinsi, untuk memulihkan hak dokter Romi," ungkap Nyimas Aliah, kepada Kompas.com, di Padang, Minggu (28/7/2019).

Terlepas dari gugatan dokter Romi dan respon dari kementerian PPPA, bagi penulis, keputusan Bupati Solok adalah keputusan yang tidak tepat. Mengapa? Keputusannya tidak berdasarkan hasil dan berkas yang dikumpulkan tetapi datang dari bisikan orang lain yang tidak memiliki informasi yang jelas terkait dengan kondisi dokter Romi.

Nah, jika Bupati Solok Selatan mempertimbangkan bisa atau tidaknya Dokter Romi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dia seharusnya menunggu surat keterangan dokter yang telah mengatakan bahwa dokter Romi tidak mengalami masalah kesehatan.

Ya, buktinya dokter Romi tidak mengalami sedikit gangguan selama pelayanannya sebagai dokter. Kondisinya tidak pernah mengalahkan hatinya untuk menolong orang-orang yang membutuhkan ilmunya.

Bukankah negeri ini lebih membutuhkan orang-orang seperti ini? Yang memberi dirinya melayani orang lain tanpa memikirkan dirinya. Bukankah negeri ini membutuhkan dokter yang memiliki kapasitas secara akademik demi perkembangan pelayanan kesehatan yang lebih baik apalagi di kampung-kampung?

Selain itu, bagi penulis, peserta yang melaporkan dokter Romi adalah peserta yang egois dan serakah. Tidak ingin orang lain lebih dari dirinya. Tanpa mengetahui kondisi dokter Romi, ia dengan sok tahunya melaporkan dokter Romi seolah-olah dokter Romi tidak dapat melakukan apa-apa agar ia dapat menempati posisi dokter Romi. Jangan-jangan dia sendiri tidak pernah melakukan hal yang sama seperti dokter Romi.

"Hargailah perjuangan orang lain tanpa memandang status, usia, suku, agama, rasa, golongan dan apapun itu selagi ia memberi dirinya mengabdi sungguh-sungguh pada negara."

Keputusan Bupati Solok Selatan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Pembatalan dokter Romi dengan alasan disabilitas secara tidak langsung ia menolak Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pendidikan terdiri dari beberapa jenis, yaitu pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi mereka yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Kaum disabilitas sudah dilindungi secara hukum dan diberi tempat istimewa sejak mereka berada di bangku pendidikan. Memang dokter Romi baru mengalami gangguan kesehatan kaki saat menjadi dokter tetapi tindakan Bupati Solok Selatan merupakan diskriminasi secara universal kepada seluruh kaum disabilitas.

Pemerintah sudah menyediakan sekolah khusus bagi mereka dan tidak menutup kemungkinan para disabilitas lebih hebat dari mereka yang tumbuh normal secara akademik dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun