Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah "Shariah Split Fund Theory"

6 Maret 2023   11:33 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:35 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Risk management, yaitu pengambilan keputusan yang rasional dalam keseluruhan proses penanganan risiko termasuk risk assessment, sebagaimana tindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan kontrol resiko. 

7. Gambling, merupakan pengambilan keputusan risiko tanpa assessment yang rasional atau keterlibatan manajemen risiko 

Buku ini juga menjelaskan mengenai fungsi asuransi sebagai risk transfer, common pool, equitable premiums. Fungsi asuransi yang pertama yaitu sebagai transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung atau dari orang-orang maupun organisasi atau perusahaan kepada perusahaan asuransi sebagai contoh seorang pemilik mobil bernilai 12 juta merupakan investasi yang termasuk besar akan menghadapi ancaman kerusakan atau kehilangan yaitu mobil tersebut bisa saja dicuri atau terbakar akibat kecelakaan. Pertanyaannya bagaimana pemilik kendaraan tersebut dapat mengatasi semua resiko yang potensial tersebut dan konsekuensi keuangan yang ditimbulkan? Dalam kondisi ini pemilik mobil dapat mengalihkan atau transfer konsekuensi keuangan atas risiko-risiko kepada penanggung dengan membayar premi. Kedua, asuransi berfungsi sebagai common pools. Ketiga, premi yang seimbang yaitu penggunaan atau penerapan besarnya premi harus seimbang karena hal ini mengacu kepada faktor tingkat risiko atau Hazard pada objek pertanggungan dan juga nilai pertanggungan. (hlm.143) 

Konsep reasuransi juga dijelaskan di dalam buku ini yaitu sebagaimana transfer risiko dengan Asuransi selalu dilatarbelakangi oleh ketidakpastian, Oleh karena itu ketidakpastian tersebut ditransfer kepada perusahaan asuransi. Dalam menerima risiko dari tertanggung perusahaan, asuransi juga memiliki posisi yang sama dengan ketidakpastian akan risiko yang terjadi. Maka perusahaan asuransi juga dapat mentransfer resikonya kepada pihak lain yaitu dengan perusahaan reasuransi. Dalam hal ini perusahaan asuransi membayar premi asuransi yang ditentukan akan jauh lebih murah daripada premi yang dikenakan kepada tertanggung yaitu hanya sebagian dari besarnya harga pertanggungan yang diraih asuransikan sedangkan sisanya menjadi nilai yang ditahan perusahaan asuransi. (hlm.145) 

Untuk mencapai tujuan asuransi syariah, menurut IAI laporan keuangan harus disusun atas dasar akrual. Adapun tujuan akuntansi keuangan asuransi syariah menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai berikut: 

a. Akuntansi keuangan asuransi syariah bertujuan untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk yang berasal dari transaksi yang belum selesai atau kegiatan ekonomi lain sesuai dengan prinsip asuransi syariah yang berlandaskan pada keadilan, kejujuran, kebijakan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Bisnis Islam. 

b. Menyediakan seluruh informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan

c. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha

Dalam pengelolaan dana terdapat tiga teori yang digunakan yaitu entity theory, shariah enterprise theory dan fund theory. Teori yang tepat dalam pemisahan dana dalam asuransi syariah lebih kepada konsep fund theory dan shariah enterprise theory. Fund theory nabi memperhatikan arus dana yaitu di mana sumber dana dan untuk apa Dana tersebut digunakan Teori ini tidak mengutamakan profitabilitas dan teori ini banyak digunakan dalam berbagai laporan keuangan organisasi nirlaba dan lembaga pemerintah. Konsep shariah enterprise theory lebih menitikberatkan akuntabilitas pada fungsi manusia sebagai khalifah di bumi yang memiliki misi khusus untuk menyebarkan rahmat bagi seluruh alam sebagai amanah untuk mengelola bumi berdasarkan keinginan Allah. 

Penulis menemukan teori baru mengenai pengelolaan dana dalam kegiatan operasional asuransi syariah yaitu pengelolaan dana dengan menggunakan teori Shariah Split Fund Theory yang dituangkan dalam buku ini. Teori tersebut belum pernah ditemukan di dalam buku-buku yang sudah beredar. Shariah Split Fund Theory adalah konsep manajemen keuangan dengan pemisahan dana dan pembagian kesejahteraan yang akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan pada Tuhan, manusia dan alam yang berlandaskan nilai kejujuran, keadilan, dan juga transparan. Pemisahan dana dengan konsep ini merupakan pengelolaan dana stakeholder yang terpisah berdasarkan pada arus dana karena stakeholder memiliki hak dan kewajiban yang pastinya berbeda dengan pemegang saham dan mematuhi peraturan dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan syariah. (hlm.175)

Buku ini sangat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, karena didalamnya dijelaskan mengenai mekanisme bagaimana kegiatan asuransi syariah. Namun, dalam penulisan buku ini masih banyak yang menggunakan tabel sehingga cukup menyulitkan pembaca dalam mengetahui maksud dari tulisan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun