Mohon tunggu...
Neni Ismarini
Neni Ismarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Asuransi Syariah "Shariah Split Fund Theory"

6 Maret 2023   11:33 Diperbarui: 6 Maret 2023   11:35 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Manajemen Asuransi Syariah

Penulis : Novi Puspitasari 

Penerbit : UII Press Yogyakarta (Anggota IKAPI) 

Terbit : 2015 

Cetakan : Pertama, November 2015

Buku tulisan Novi Puspitasari yang berjudul " Manajemen Asuransi Syariah" mendiskripsikan secara lengkap dan terperinci mengenai mekanisme bagaimana kegiatan asuransi syariah dilakukan dan dikelola. Untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi buku, secara sistematis penulis membagi kajian buku manajemen asuransi syariah menjadi dua belas bab. Terkesan sangat padat, tetapi hal tersebut bertujuan agar buku ini dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci, diantaranya berisi penjelasan mulai dari pengertian asuransi, sejarah asuransi syariah, islam dan pengembangan harta, masa depan, ketidakpastian dan asuransi, konsepsi asuransi dalam perspektif islam, sistem operasional asuransi syariah, manajemen dana asuransi umum syariah, manajemen dana asuransi syariah investasi, manajemen resiko asuransi syariah, akuntansi syariah untuk asuransi syariah, teori pemisahan dana syariah (shari'ah split fund theory) pada asuransi syariah, dan pemisahan dana pada manajemen keuangan asuransi. Mayoritas masyarakat selama ini menggunakan asuransi konvensional, hal ini disebabkan karena masyarakat belum banyak yang mengenal asuransi syariah. 

Asuransi jenis ini bukan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh. Karena mekanisme asuransi tersebut tidak termasuk dalam transaksi yang dikenal oleh fiqih Islam dan juga tidak dikenal oleh kalangan para sahabat. Oleh karena itu, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat ulama tentang Asuransi non syariah konvensional. Perbedaan itu disebabkan oleh ilmu dan ijtihad mereka. 

Perbedaan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya asuransi konvensional didasari oleh alasan sebagai berikut: 

1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan gharar (ketidakpastian), di mana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi. 

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat. 

3. Asuransi ini termasuk jenis maysir, karena salah satu pihak membayar dengan sedikit harta guna mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan maka ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka tidak akan mendapatkan apapun. 

Melihat alasan di atas, dapat diketahuhi bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqih Islam. Asuransi syariah dijalankan dengan prinsip ta'awun, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini. Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta akad yang sesuai syariah, di mana dana dan premi asuransi yang terkumpul akan dikelola dengan profesional oleh perusahaan asuransi syariah lewat investasi syar'i yang berlandaskan pada prinsip syariah, yang pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut akan dipergunakan guna menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah atau bencana yang terjadi di antara para peserta asuransi, melalui asuransi syariah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqih Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syariah. 

Definisi asuransi menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 pasal 1, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada yang tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena sebuah kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (hlm.1). Ruang lingkup asuransi syariah ialah usaha jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat yang memakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya sebuah kerugian atas suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. 

Di dalam buku ini disebutkan macam-macam asuransi yang ditinjau dari berbagai aspek, baik aspek peserta, pertanggungan, maupun dari aspek sistem yang digunakan. Yang pertama asuransi ditinjau dari aspek peserta, ada beberapa macam diantaranya asuransi pribadi yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang yang bertujuan untuk menjamin dari bahaya tertentu, asuransi ini mengandung hampir seluruh bentuk asuransi selain asuransi sosial kemudian asuransi sosial yaitu asuransi yang diberikan kepada komunitas tertentu seperti anggota ABRI, orang-orang yang tidak mampu, pegawai negeri sipil orang-orang yang sudah pensiun dan yang lainnya. Kedua yaitu asuransi ditinjau dari bentuknya yang dibagi menjadi dua yaitu Asuransi Takaful dan asuransi niaga yang mencakup asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Ketiga yaitu asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau objek yang dipergunakan yaitu asuransi umum atau asuransi kerugian dan asuransi jiwa. 

Dalam asuransi syariah terdapat aspek-aspek penting yaitu mengenai konsep, asal usul, sumber hukum, larangan adanya unsur maisir, gharar, dan riba, pengelolaan dana, investasi, kepemilikan dana, unsur premi, kontribusi biaya, sumber pembayaran klaim, sistem akuntansi, keuntungan, visi dan misi. Konsep dalam asuransi syariah merupakan suatu konsep yang mana terjadi saling memikul resiko di antara sesama peserta sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang kemungkinan terjadi. (hlm.10). Konsep dalam asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional, dimana asuransi syariah lebih ke tolong-menolong antara satu sama lain sedangkan asuransi konvensional hanya mencari keuntungan saja. 

Kondisi di masa depan yang kita hadapi pasti tidak memiliki kepastian seperti yang dinyatakan di dalam Alquran. Masa depan adalah sesuatu yang belum pasti karena selalu berkaitan dengan risiko. Risiko apapun bisa terjadi di masa depan akan tetapi kita sebagai manusia dapat menyisihkan sebagian harta kita untuk menanggung kebutuhan di masa depan yang belum pasti. Penyisihan harta untuk masa depan dapat berupa investasi menabung atau membayar premi asuransi. Dengan adanya asuransi seseorang dapat mempersiapkan diri tentang bagaimana kondisi keuangannya di masa depan. Dalam asuransi, risiko hidup yang dilindungi oleh asuransi ada beberapa macam diantaranya kecelakaan di jalan, mengalami ke masalah kesehatan akut, tidak dapat bekerja karena cacat, kehilangan harta, kehilangan pendapatan, kecelakaan di tempat kerja atau di rumah, menjadi korban penipuan dan yang lainnya. Risiko tersebut dapat terjadi dan mengancam siapapun tanpa melihat status sosial seseorang. 

Berjalannya sebuah aktivitas dalam asuransi syariah ditegakkan berdasarkan pada asas operasionalnya. Asas-asas tersebut diacuh dalam aktivitas asuransi syariah dapat dilihat dalam beberapa spektrum sebagai berikut: 

1. Spektrum aqidah

- Asuransi merupakan sebuah perencanaan masa depan. Perencanaan masa depan merupakan bagian dari iman dan taqwa (QS. Al-Hasyr:18) 

- Taslim dan tahkim kepada syariat Allah SWT. 

- Misinya mensejahterakan jasmani dan rohani berdasarkan ketakwaan

- Menegakkan syariat dan merealisasikan misi kehidupan

2. Spektrum ilmiah 

- Asuransi tanpa gharar, maisir, dan riba tetapi layak mendapatkan keuntungan merupakan suatu inovasi ilmiah 

- Memunculkan kaidah baru perbankan dan perasuransian 

- Posisi pengelola asuransi merupakan mu'alaim

3. Spektrum ukhuwah

- Asuransi Takaful bersendi kekeluargaan dan persaudaraan yaitu saling menanggung atas dasar saling bertanggung jawab, saling melindungi dari kesulitan dan saling bekerja sama. Dasar bekerja sama ialah al-birr dan taqwa.

4. Spektrum shodaqoh 

- Kunci asuransi Takaful yaitu untuk menjadikannya sebagai asuransi spesifik yaitu adanya dana tabaru yang tidak lain adalah hasil dari shodaqoh. 

- Implikasi shodaqoh yaitu rizky bertambah, mendapat pertolongan Allah dan kecukupan hidup, menjauhkan bala menyembuhkan penyakit jasmani dan rohani, mencegah kemurkaan Allah dan kematian buruk memadamkan panasnya kubur. 

5. Spektrum dakwah 

- Mengajak seseorang menjadi peserta asuransi merupakan mengajak memasuki area hukum Allah hakikatnya adalah dakwah

- Perbuatan ini dikategorikan sebagai ahsanu qaulan

- Mengajak ma'ruf dengan mencegah kemungkaran Asuransi Takaful merupakan pergerakan perlawanan terhadap ketidakma'rufan asuransi konvensional yang mengandung maisir, gharar, dan riba. 

6. Spektrum ekonomi 

- Dari konteks masyarakat Asuransi Takaful merupakan mencari sebuah keuntungan ekonomis bagi peningkatan kesejahteraan dan perjuangan umat 

- Membangun jaringan ekonomi masyarakat terutama memperkuat basis perekonomian menengah 

- Menegakkan syariat Islam di dalam bidang ekonomi serta menciptakan budaya ekonomi Islam

- Dari konteks global, mengantisipasi era liberalisasi perdagangan

7. Spektrum siyasah atau politik

- Kegiatan Asuransi Takaful termasuk paradigma arus utama

- Asuransi Takaful merupakan alat komunikasi politik dalam tataran high politik 

Prinsip utama dalam asuransi syariah yaitu tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan taqwa dan rasa aman. Asuransi syariah atau Asuransi Takaful ditegakkan atas empat prinsip, yaitu: 

1. Prinsip saling bertanggung jawab, rasa tanggung jawab terhadap sesama merupakan kewajiban setiap muslim. Artinya para peserta Asuransi Takaful harus memiliki rasa bertanggung jawab bersama untuk membantu dan menolong peserta lain yang sedang mengalami musibah atau kerugian dengan lapang dada dan ikhlas karena memikul sebuah tanggung jawab dengan ikhlas merupakan ibadah. Dengan adanya prinsip saling bertanggung jawab, maka asuransi syariah merealisir perintah Allah dalam Alquran dan Rasulullah dalam as-sunnah mengenai kewajiban untuk tidak memperhatikan kepentingan sendiri tetapi juga mementingkan kepentingan orang lain atau masyarakat. 

2. Prinsip saling membantu atau saling bekerja sama, prinsip Ini berarti para peserta Asuransi Takaful yang satu dengan yang lainnya harus saling bekerja sama dan saling tolong menolong dalam mengatasi kesulitan yang sedang dialami karena sebuah musibah yang tengah diderita. Dengan adanya prinsip ini asuransi syariah merealisir mengenai kewajiban hidup bersama dan saling tolong menolong diantara sesama umat manusia.

3. Prinsip saling melindungi penderitaan antara satu dengan yang lainnya, prinsip ini berarti bahwa peserta Asuransi Takaful akan berperan sebagai pelindung bagi peserta asuransi yang sedang dalam penderitaan dengan begitu Asuransi Takaful merealisir perintah Allah tentang kewajiban untuk saling melindungi diantara sesama umat manusia. (hlm.80). 

4. Prinsip menghindari unsur-unsur ketidakpastian atau gharar, maisir dan riba. 

Dalam mengelola bisnis pasti akan dihadapkan dengan risiko dan pendapatan. Ada beberapa jenis resiko yang berhubungan dengan bisnis perbankan, yaitu resiko kredit, resiko likuiditas, dan risiko tingkat bunga. 

Terdapat beberapa istilah yang sering digunakan dalam manajemen risiko operasional adalah sebagai berikut : 

1. Hazard, merupakan kondisi potensial yang menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan 

2. Exposure, yaitu sumber-sumber yang besar kemungkinannya diakibatkan karena adanya kejadian yang sudah terjadi, lembur atau pengulangan kejadian yang sama

3. Probability, yaitu kemungkinan bahwa suatu event akan terjadi

4. Risk, merupakan kemungkinan kerugian dari hazard, diperhitungkan dari kemungkinan dan kehebatan kerugian selama periode tertentu

5. Risk control, yaitu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya resiko, seperti perubahan prosedur, perbaikan fasilitas, supervisi ekstra dan sebagainya. 

6. Risk management, yaitu pengambilan keputusan yang rasional dalam keseluruhan proses penanganan risiko termasuk risk assessment, sebagaimana tindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan kontrol resiko. 

7. Gambling, merupakan pengambilan keputusan risiko tanpa assessment yang rasional atau keterlibatan manajemen risiko 

Buku ini juga menjelaskan mengenai fungsi asuransi sebagai risk transfer, common pool, equitable premiums. Fungsi asuransi yang pertama yaitu sebagai transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung atau dari orang-orang maupun organisasi atau perusahaan kepada perusahaan asuransi sebagai contoh seorang pemilik mobil bernilai 12 juta merupakan investasi yang termasuk besar akan menghadapi ancaman kerusakan atau kehilangan yaitu mobil tersebut bisa saja dicuri atau terbakar akibat kecelakaan. Pertanyaannya bagaimana pemilik kendaraan tersebut dapat mengatasi semua resiko yang potensial tersebut dan konsekuensi keuangan yang ditimbulkan? Dalam kondisi ini pemilik mobil dapat mengalihkan atau transfer konsekuensi keuangan atas risiko-risiko kepada penanggung dengan membayar premi. Kedua, asuransi berfungsi sebagai common pools. Ketiga, premi yang seimbang yaitu penggunaan atau penerapan besarnya premi harus seimbang karena hal ini mengacu kepada faktor tingkat risiko atau Hazard pada objek pertanggungan dan juga nilai pertanggungan. (hlm.143) 

Konsep reasuransi juga dijelaskan di dalam buku ini yaitu sebagaimana transfer risiko dengan Asuransi selalu dilatarbelakangi oleh ketidakpastian, Oleh karena itu ketidakpastian tersebut ditransfer kepada perusahaan asuransi. Dalam menerima risiko dari tertanggung perusahaan, asuransi juga memiliki posisi yang sama dengan ketidakpastian akan risiko yang terjadi. Maka perusahaan asuransi juga dapat mentransfer resikonya kepada pihak lain yaitu dengan perusahaan reasuransi. Dalam hal ini perusahaan asuransi membayar premi asuransi yang ditentukan akan jauh lebih murah daripada premi yang dikenakan kepada tertanggung yaitu hanya sebagian dari besarnya harga pertanggungan yang diraih asuransikan sedangkan sisanya menjadi nilai yang ditahan perusahaan asuransi. (hlm.145) 

Untuk mencapai tujuan asuransi syariah, menurut IAI laporan keuangan harus disusun atas dasar akrual. Adapun tujuan akuntansi keuangan asuransi syariah menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, sebagai berikut: 

a. Akuntansi keuangan asuransi syariah bertujuan untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk yang berasal dari transaksi yang belum selesai atau kegiatan ekonomi lain sesuai dengan prinsip asuransi syariah yang berlandaskan pada keadilan, kejujuran, kebijakan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Bisnis Islam. 

b. Menyediakan seluruh informasi keuangan yang bermanfaat bagi pemakai laporan untuk mengambil keputusan

c. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha

Dalam pengelolaan dana terdapat tiga teori yang digunakan yaitu entity theory, shariah enterprise theory dan fund theory. Teori yang tepat dalam pemisahan dana dalam asuransi syariah lebih kepada konsep fund theory dan shariah enterprise theory. Fund theory nabi memperhatikan arus dana yaitu di mana sumber dana dan untuk apa Dana tersebut digunakan Teori ini tidak mengutamakan profitabilitas dan teori ini banyak digunakan dalam berbagai laporan keuangan organisasi nirlaba dan lembaga pemerintah. Konsep shariah enterprise theory lebih menitikberatkan akuntabilitas pada fungsi manusia sebagai khalifah di bumi yang memiliki misi khusus untuk menyebarkan rahmat bagi seluruh alam sebagai amanah untuk mengelola bumi berdasarkan keinginan Allah. 

Penulis menemukan teori baru mengenai pengelolaan dana dalam kegiatan operasional asuransi syariah yaitu pengelolaan dana dengan menggunakan teori Shariah Split Fund Theory yang dituangkan dalam buku ini. Teori tersebut belum pernah ditemukan di dalam buku-buku yang sudah beredar. Shariah Split Fund Theory adalah konsep manajemen keuangan dengan pemisahan dana dan pembagian kesejahteraan yang akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan pada Tuhan, manusia dan alam yang berlandaskan nilai kejujuran, keadilan, dan juga transparan. Pemisahan dana dengan konsep ini merupakan pengelolaan dana stakeholder yang terpisah berdasarkan pada arus dana karena stakeholder memiliki hak dan kewajiban yang pastinya berbeda dengan pemegang saham dan mematuhi peraturan dalam pengelolaan dana tersebut sesuai dengan syariah. (hlm.175)

Buku ini sangat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, karena didalamnya dijelaskan mengenai mekanisme bagaimana kegiatan asuransi syariah. Namun, dalam penulisan buku ini masih banyak yang menggunakan tabel sehingga cukup menyulitkan pembaca dalam mengetahui maksud dari tulisan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun