***
     Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara salah satunya adalah membiayai pembangunan nasional. Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. Namun, tidak semua Wajib Pajak patuh dalam membayar pajak sehingga pemerintah perlu mengatasi masalah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah melaksanakan penagihan pajak baik secara aktif maupun pasif.
Â
Bacaan lebih lanjut :
- Rahma, Aldila Laila. Analisis Efektifitas Penagihan dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar. Universitas Sebelas Maret : Tugas Akhir. 2010.
- Sinulingga, Evans Samuel. "Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Jurnal Lex Administratum. 1(1).2013
Â
Judul TA : Pengaruh Penerbitan Surat Paksa terhadap Efektivitas Penagihan Pajak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!