Mohon tunggu...
Neng Sri Kurniasih
Neng Sri Kurniasih Mohon Tunggu... -

Mahasiswa D3 Akuntansi Polban, Semangat Tingkat Akhir :D

Selanjutnya

Tutup

Money

Penagihan Pajak secara Aktif dan Pasif

7 November 2015   10:55 Diperbarui: 4 April 2017   18:23 5001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

***

      Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara salah satunya adalah membiayai pembangunan nasional. Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. Namun, tidak semua Wajib Pajak patuh dalam membayar pajak sehingga pemerintah perlu mengatasi masalah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah melaksanakan penagihan pajak baik secara aktif maupun pasif.

 

Bacaan lebih lanjut :

  1. Rahma, Aldila Laila. Analisis Efektifitas Penagihan dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar. Universitas Sebelas Maret : Tugas Akhir. 2010.
  2. Sinulingga, Evans Samuel. "Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Jurnal Lex Administratum. 1(1).2013

 

Judul TA : Pengaruh Penerbitan Surat Paksa terhadap Efektivitas Penagihan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun