Indonesia adalah negara berkembang yang saat ini sedang gencar melakukan pembangunan nasional. Pembangunan nasional ini mencakup berbagai aspek kehidupan, baik pembangunan fisik (perbaikan lingkungan, pemukiman, ketahanan pangan, dan lain-lain), maupun pembangunan bukan fisik (peningkatan perekonomian, peningkatan kesehatan masyarakat, dan lain-lain). Pembangunan ini, pada umumnya membutuhkan dana yang besar sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh warga Indonesia. Salah satu bentuk partisipasi warga adalah kepatuhan dalam membayar pajak.
***
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”, sedangkan menurut Puspitasari dalam Soemitro, “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa dan dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang yang digunakan untuk membiayai keperluan negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pajak digunakan untuk membiayai keperluan negara. Hal ini terkait dengan fungsi pajak, adapun fungsi pajak menurut Mardiasmo (dalam Ilyas, 2005:21) adalah sebagai berikut :
a. Fungsi anggaran atau budgetair
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara termasuk pengeluaran untuk pembangunan nasional.
b. Fungsi mengatur atau regulerend
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemungutan pajak. Dengan fungsi mengatur, pemerintah dapat menentukan kegiatan mana saja yang perlu dikenakan pajak dengan tarif rendah, tinggi, atau tarif 0%. Dengan fungsi ini pemerintah dapat melindungi produksi dalam negeri, karena pemerintah dapat menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Selain itu, pemerintah dapat menarik investor dengan memberikan fasilitas keringanan pajak sehingga pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Namun, dalam kenyataannya masih banyak warga yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak sehingga utang pajak meningkat dan target penerimaan pajak tidak tercapai. Disamping itu, pemerintah tidak dapat mengelola pendapatan negara secara optimal. Menurut Halim (2012), rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak disebabkan dua faktor, yaitu :
a. Sosialisasi yang kurang.
b. Wajib pajak tidak mau membayar pajak karena alasan tertentu.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah harus melaksanakan penagihan pajak secara pasif maupun aktif. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, “Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.”
Sedangkan menurut Soemitro (1996:17), “Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penagihan pajak adalah kegiatan menagih yang dilakukan fiskus kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya dan prosedur penagihannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pajak.
Sedangkan utang pajak menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 Butir 8 adalah “Pajak yang masih harus dibayar temasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Jadi utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar penanggung pajak yang nominalnya tercantum dalam surat ketetapan pajak termasuk nominal untuk sanksi administrasi.
Menurut Suandy (2006:45) penagihan pajak terdiri atas tiga bentuk, yaitu :
a. Penagihan pasif
Penagihan pasif adalah penagihan pajak yg dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar. Dalam penagihan pasif, fiskus hanya memberitahukan ke Wajib Pajak mengenai adanya utang pajak. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau surat lain yang sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya maka fiskus akan melakukan penagihan aktif.
b. Penagihan aktif
Penagihan aktif adalah kelanjutan dari penagihan pasif. Dalam penagihan aktif, fiskus berperan aktif sampai dengan tindakan sita dan lelang. Adapun tahap penagihan aktif adalah sebagai berikut:
- Surat Teguran.
- Penagihan Pajak Seketika Sekaligus.
- Surat Paksa.
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
- Pelaksanaan Lelang.
c. Penagihan pajak seketika dan sekaligus
Penagihan pajak seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
***
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai keperluan negara salah satunya adalah membiayai pembangunan nasional. Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak. Namun, tidak semua Wajib Pajak patuh dalam membayar pajak sehingga pemerintah perlu mengatasi masalah tersebut. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah melaksanakan penagihan pajak baik secara aktif maupun pasif.
Bacaan lebih lanjut :
- Rahma, Aldila Laila. Analisis Efektifitas Penagihan dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar. Universitas Sebelas Maret : Tugas Akhir. 2010.
- Sinulingga, Evans Samuel. "Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Jurnal Lex Administratum. 1(1).2013
Judul TA : Pengaruh Penerbitan Surat Paksa terhadap Efektivitas Penagihan Pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H