Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum. Terpenting barang ilegalnya musnahkan dulu. Selanjutnya, tugas aparat hukum menindaklanjuti pelakunya. Pokoknya, tidak ada ampun bagi penyelundup pakaian impor bekas.
Ia menambahkan pemerintah juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce). Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada, yang tidak boleh itu ilegalnya.
MenKopUKM Teten Masduki menambahkan pemerintah tidak akan memberi ampun para penjual pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kementerian pun sudah meminta para perusahaan e-commerce agar menutup akun yang menjual produk tersebut.
Dikatakan, upaya menutup keran impor pakaian bekas dimulai dari hulu, yaitu dari para penyelundup atau importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
KemenKopUKM, Kemendag, dan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup. Â
Termasuk juga gudang-gudang penampungan. Modus penyelundupan pakaian bekas biasanya menggunakan high speed craft atau kapal cepat dan transhipment. Praktiknya kerap terjadi di Selat Malaka dan pesisir timur.
Adapun titik rawan lainnya di perbatasan Kalimantan, terutama Kalimantan Barat di antaranya Sintete, serta Jagoi Babang dan Entikong yang berbatasan langsung dengan tanah Sarawak, Malaysia.
Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun, pemerintah memastikan akan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal. Pelakunya akan dikenai sanksi atau hukuman maksimal.
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Masih bisa kita tolerir," kata Teten
Dikatakan, KemenKopUKM bersama Kemendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tidak terganggu produk impor. Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen.