Senin 27 Maret 2023, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini membahas kelanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan menjual pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Instruksi ini sendiri untuk melindungi industri tekstil lokal Indonesia, khususnya UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri dari terjangan "barang sampah".
Presiden Jokowi menganggap usaha pakaian bekas impor dapat mematikan industri tekstil dalam negeri. Karena itu, bisnis pakaian bekas impor ilegal harus ditelusuri dan ditindak.
Usai pertemuan selama dua jam tersebut, genderang perang melawan penyelundup ilegal semakin terdengar jelas. Mendag menjelaskan, Kemendag fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Sasarannya para penyelundup ilegal.
Sementara itu, para pedagang, reseller akan diberi arahan dan dibina untuk tidak menjual pakaian bekas impor ilegal. Usaha mereka nantinya dialihkan. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan menyambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal agar mereka bisa kembali berjualan.
Zulkifli menegaskan, memusnahkan pakaian bekas impor ilegal untuk memutus rantai penjualan. Jika pasokan tidak ada, otomatis para pedagang pakaian bekas impor tidak akan bisa berjualan. Karena itu, sangat penting memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
"Kami fokus untuk perangi ilegalnya. Ini untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri," tandas Zulkifli.
Kemendag sendiri telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah. Sebut saja di Pekan Baru, Jawa Timur. Terbaru, Mendag juga memusnhkan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.
Pakaian bekas sebagaimana yang sudah diatur, adalah barang yang dilarang impor. Setidaknya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas. "Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.
Terkait dengan proses hukum terhadap para produsen atau distributor pakaian bekas impor, Mendag mengatakan akan diserahkan kepada penegak hukum. Terpenting barang ilegalnya musnahkan dulu. Selanjutnya, tugas aparat hukum menindaklanjuti pelakunya. Pokoknya, tidak ada ampun bagi penyelundup pakaian impor bekas.
Ia menambahkan pemerintah juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce). Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada, yang tidak boleh itu ilegalnya.
MenKopUKM Teten Masduki menambahkan pemerintah tidak akan memberi ampun para penjual pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Kementerian pun sudah meminta para perusahaan e-commerce agar menutup akun yang menjual produk tersebut.
Dikatakan, upaya menutup keran impor pakaian bekas dimulai dari hulu, yaitu dari para penyelundup atau importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Selain itu, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
KemenKopUKM, Kemendag, dan Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup. Â
Termasuk juga gudang-gudang penampungan. Modus penyelundupan pakaian bekas biasanya menggunakan high speed craft atau kapal cepat dan transhipment. Praktiknya kerap terjadi di Selat Malaka dan pesisir timur.
Adapun titik rawan lainnya di perbatasan Kalimantan, terutama Kalimantan Barat di antaranya Sintete, serta Jagoi Babang dan Entikong yang berbatasan langsung dengan tanah Sarawak, Malaysia.
Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Namun, pemerintah memastikan akan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal. Pelakunya akan dikenai sanksi atau hukuman maksimal.
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan. Masih bisa kita tolerir," kata Teten
Dikatakan, KemenKopUKM bersama Kemendag menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tidak terganggu produk impor. Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen.
"Untuk itu, perlu juga adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus mengetahui risiko hukum dalam menjual pakaian bekas impor ilegal. Pakaian bekas impor ilegal ini beda dengan penindakan penyelundupan narkoba," katanya.
Pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Menurutnya, industri pakaian dalam negeri tidak bisa bersaing, mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Teten menegaskan di semua negara akan melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Contohnya industri kelapa sawit Indonesia yang banyak dijegal untuk bisa diekspor. Begitu juga dengan koperasi ekspor Indonesia ke Eropa dan Amerika Serikat yang harus memenuhi 21 sertifikasi, yang 3 di antaranya harus dilakukan review setiap enam bulan sekali.
Hotline pengaduan
Kemenkop juga telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023, terdapat 21 laporan yang diterima. Sebanya 17 terverifikasi, dan 4 laporan tanpa identitas tidak terverifikasi.
Rinciannya, 6 laporan dari Jawa Barat dan 6 dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Banten, masing-masing satu laporan. Dari jumlah laporan itu, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce.
Kebanyakan dari laporan yang masuk ke hotline meminta solusi karena tidak bisa berjualan akibat larangan pakaian bekas impor ilegal. Menkop memastikan, bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Para penjual terdampak itu pun minta difasilitasi bertemu produsen fashion lokal sebagai pengganti pakaian impor bekas. Itu artinya, menurut MenkopUKM, adanya pelarangan berdampak positif, karena para penjual sudah siap mengganti barang dagangannya dari pakaian bekas impor ilegal menjadi fashion lokal.
Mereka pun mendukung KemenkopUKM dengan membantu melaporkan akun media sosial atau e-commerce yang menjual pakaian bekas impor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H