Senin 27 Maret 2023, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini membahas kelanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan menjual pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Instruksi ini sendiri untuk melindungi industri tekstil lokal Indonesia, khususnya UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri dari terjangan "barang sampah".
Presiden Jokowi menganggap usaha pakaian bekas impor dapat mematikan industri tekstil dalam negeri. Karena itu, bisnis pakaian bekas impor ilegal harus ditelusuri dan ditindak.
Usai pertemuan selama dua jam tersebut, genderang perang melawan penyelundup ilegal semakin terdengar jelas. Mendag menjelaskan, Kemendag fokus untuk memberantas dan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal. Sasarannya para penyelundup ilegal.
Sementara itu, para pedagang, reseller akan diberi arahan dan dibina untuk tidak menjual pakaian bekas impor ilegal. Usaha mereka nantinya dialihkan. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan menyambungkan dengan pelaku usaha-usaha lokal agar mereka bisa kembali berjualan.
Zulkifli menegaskan, memusnahkan pakaian bekas impor ilegal untuk memutus rantai penjualan. Jika pasokan tidak ada, otomatis para pedagang pakaian bekas impor tidak akan bisa berjualan. Karena itu, sangat penting memusnahkan pakaian tersebut terutama barang-barang selundupan.
"Kami fokus untuk perangi ilegalnya. Ini untuk melindungi industri dan UMKM dalam negeri," tandas Zulkifli.
Kemendag sendiri telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di sejumlah daerah. Sebut saja di Pekan Baru, Jawa Timur. Terbaru, Mendag juga memusnhkan pakaian bekas impor di Tangerang sebanyak 7.000 bal atau senilai Rp80 miliar.
Pakaian bekas sebagaimana yang sudah diatur, adalah barang yang dilarang impor. Setidaknya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Impor barang bekas dilarang oleh pemerintah, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas. "Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh," kata Zulkifli.