Keempat
Perempuan yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse, maka masa iddahnya sama, selama tiga bulan atau tiga kali quru.
Allah berfirman, "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid" (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
Kelima
Perempuan yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya.
Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya"Â (Q.S. al-Ahzab [33]: 49)
Keenam
Isteri yang ditinggal suami tanpa ada kabar, tanpa ada beritanya, menghilang, bagaimanakah status pernikahannya? Apakah pernikahan sudah dianggap cerai dengan sendirinya? Dan apakah perempuan tersebut bisa menikah lagi?
Jika suami tidak diketahui kabarnya dan sulit untuk menghubunginya, maka Umar bin Khatab memberikan ijtihad batasan isteri wajib menunggu hingga 2 tahun. Munculnya bilangan 2 tahun ini berdasarkan lamanya masa perjalanan di masa Rasulullah.