Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentang Iddah

6 Maret 2023   22:54 Diperbarui: 7 Maret 2023   06:33 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keempat

Perempuan yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse, maka masa iddahnya sama, selama tiga bulan atau tiga kali quru.

Allah berfirman, "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid" (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).

Kelima

Perempuan yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya.

Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya" (Q.S. al-Ahzab [33]: 49)

Keenam

Isteri yang ditinggal suami tanpa ada kabar, tanpa ada beritanya, menghilang, bagaimanakah status pernikahannya? Apakah pernikahan sudah dianggap cerai dengan sendirinya? Dan apakah perempuan tersebut bisa menikah lagi?

Jika suami tidak diketahui kabarnya dan sulit untuk menghubunginya, maka Umar bin Khatab memberikan ijtihad batasan isteri wajib menunggu hingga 2 tahun. Munculnya bilangan 2 tahun ini berdasarkan lamanya masa perjalanan di masa Rasulullah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun