Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentang Iddah

6 Maret 2023   22:54 Diperbarui: 7 Maret 2023   06:33 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua

Isteri yang ditinggal mati suami tetapi tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari.

Sebagaimana Allah berfirman, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).  

Selama masa iddah ini, perempuan tersebut tidak boleh menikah dengan siapapun sampai masa iddahnya berakhir. Tidak boleh juga dilamar atau dipinang. Kecuali dipinangnya dalam kode-kode atau "sindiran-sindiran".

Ketiga

Perempuan yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah atau masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru atau masa suci.

Misalnya, bulan pertama haid seminggu kemudian suci, maka belum berikutnya suci ditambah bulan berikutnya lagi. Jadi, 3 kali suci.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya,  "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun