Kedua
Isteri yang ditinggal mati suami tetapi tidak dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya selama 4 bulan 10 hari.
Sebagaimana Allah berfirman, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari (Q.S. al-Baqarah [2]: 234). Â
Selama masa iddah ini, perempuan tersebut tidak boleh menikah dengan siapapun sampai masa iddahnya berakhir. Tidak boleh juga dilamar atau dipinang. Kecuali dipinangnya dalam kode-kode atau "sindiran-sindiran".
Ketiga
Perempuan yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah atau masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru atau masa suci.
Misalnya, bulan pertama haid seminggu kemudian suci, maka belum berikutnya suci ditambah bulan berikutnya lagi. Jadi, 3 kali suci.
Hal ini sudah ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya, Â "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!