Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan. Pertama dalam keadaan hamil. Kedua tidak dalam keadaan hamil. Kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua: haid dan tidak haid.
Dari perceraian ini, muncul istilah masa iddah bagi muslimah. Masalah iddah ini sudah diatur dalam Alquran. Bagaimana iddah karena perceraian hidup, perceraian mati, ditinggal suami tanpa kabar, dan kondisi-kondisi lainnya.
Apa itu iddah? Iddah adalah masa tunggu tertentu bagi seorang perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Hal ini bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru' (masa suci).
Sebagaimana diterangkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 228. Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'".
Berikut penjabarannya.
Pertama
Isteri yang ditinggal wafat suami, sementara ia dalam keadaan hamil atau suami menceraikan isteri saat keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan tersebut boleh menikah kembali.
Sebagaimana Allah berfirman, "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
Berapa lama masa iddahnya tergantung dari masa kehamilannya. Bisa lama, bisa sebentar. Misalnya, ketika isteri diceraikan saat hamil 2 bulan, berarti masa iddahnya hingga melahirkan. Jika merujuk masa kehamilan 9 bulan 10 hari, maka masa iddahnya selama 7 bulan 10 hari.
Contoh lainnya, seminggu atau sehari setelah ditinggal wafat suaminya, perempuan tersebut melahirkan, maka habislah masa iddah wanita tersebut.