Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentang Iddah

6 Maret 2023   22:54 Diperbarui: 7 Maret 2023   06:33 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan. Pertama dalam keadaan hamil. Kedua tidak dalam keadaan hamil. Kondisi tidak hamil terbagi lagi menjadi dua: haid dan tidak haid.

Dari perceraian ini, muncul istilah masa iddah bagi muslimah. Masalah iddah ini sudah diatur dalam Alquran. Bagaimana iddah karena perceraian hidup, perceraian mati, ditinggal suami tanpa kabar, dan kondisi-kondisi lainnya.

Apa itu iddah? Iddah adalah masa tunggu tertentu bagi seorang perempuan guna mengetahui kekosongan rahimnya. Hal ini bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru' (masa suci).

Sebagaimana diterangkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 228. Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'".

Berikut penjabarannya.

Pertama

Isteri yang ditinggal wafat suami, sementara ia dalam keadaan hamil atau suami menceraikan isteri saat keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan tersebut boleh menikah kembali.

Sebagaimana Allah berfirman, "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).

Berapa lama masa iddahnya tergantung dari masa kehamilannya. Bisa lama, bisa sebentar. Misalnya, ketika isteri diceraikan saat hamil 2 bulan, berarti masa iddahnya hingga melahirkan. Jika merujuk masa kehamilan 9 bulan 10 hari, maka masa iddahnya selama 7 bulan 10 hari.

Contoh lainnya, seminggu atau sehari setelah ditinggal wafat suaminya, perempuan tersebut melahirkan, maka habislah masa iddah wanita tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun