Pengeluaran minimum ini yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.Â
BPS membagi dua garis kemiskinan, garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469 per kapita per bulan. Rinciannya, komposisi GKM sebesar Rp374.455 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014 (25,92 persen).
Terkait hal tersebut, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, meminta pemerintah meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia.Â
Terlebih Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.Â
Jika menggunakan standar Bank Dunia, secara otomatis jumlah penduduk miskin di indonesia  bertambah 13 juta orang.
"Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469 per kapita per bulan." jelas Anis saat rapat bersama dengan BPS, Senin 3 Oktober 2022, di Gedung DPR, Jakarta.Â
Rapat ini sendiri sejatinya membahas tentang Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi  (Regsosek) dan Perubahan Undang-undang Tentang Statistik.Â
Regsosek adalah pemutakhiran data yang terintegrasi, pemetaan penerima manfaat yang terpusat. Dari data Regsosek ini diharapkan mampu mewujudkan pemetaan yang terpusat untuk membangun satu pusat rujukan program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, penyaluran program pun memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, ini menegaskan, meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan semata-mata karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.