Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol

23 Agustus 2022   13:42 Diperbarui: 23 Agustus 2022   13:47 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah tengah berupaya meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024. Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) untuk mendorong kenaikan indeks inklusi keuangan. 

Aturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres ini yakni sebesar 75 persen, telah terlewati.

Target sebesar 90 persen sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 sangat memungkinkan terwujud mengingat kemajuan teknologi digital yang diaplikasikan melalui telepon seluler begitu beragam. 

Ditambah jumlah pengguna ponsel atau telepon seluler di Indonesia yang saat ini melebihi jumlah penduduk. Dengan rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari.

Persoalannya, sejauh mana masyarakat kita melek terhadap fintech atau financial technology. Terutama berkaitan dengan pinjaman online atau pinjol dan uang digital yang kini begitu akrab dengan kehidupan masyarakat. 

Apakah masyarakat menyadari, pinjol tersebut ilegal atau tidak? Apakah masyarakat juga mengetahui pinjol atau uang digital tersebut resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Pertanyaan berikutnya, ketika dana itu sudah di tangan, apakah masyarakat sudah mengelolanya dengan bijak? Apakah dana itu dipakai untuk keperluan konsumtif atau produktif? Atau hanya sekedar gaya-gayaan mengikuti tren?

Pertanyaan-pertanyaan ini pun dikupas dalam webinar bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital", Selasa 9 Agustus 2022, yang diadakan PP Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI).  

Webinar ini sendiri diadakan dalam rangka HUT ke-61 IKWI (19 Juli 2022). Ketua Umum IKWI, Indah Kirana Depari

Terkait maraknya pinjol ilegal, anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, yang menjadi pembicara kunci, menyampaikan ekonomi digital memang berkembang sangat pesat, seiring dengan pertumbuhan digitalisasi di Indonesia. 

Sekarang semua kemudahan ditawarkan terhadap kebutuhan masyarakat melalui ekonomi digital ini. Meski demikian, ada gap (jarak) antara tingkat inklusi keuangan dan tingkat literasi keuangan di Indonesia. 

Gap-nya masih cukup lebar. Hal itu membuat dunia digital memiliki potensi kerawanan. Banyak orang yang bisa mengakses produk keuangan tetapi hanya sedikit yang memahami produk keuangan yang diaksesnya. Tentu saja kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan di kemudian hari.

Pinjol ini bagaikan dua mata sisi uang. Di satu sisi, dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat. Namun, di sisi lain memunculkan berbagai masalah yang membuat masyarakat terjerat pada utang berkepanjangan.

Friderica Widyasari Dewi (dokpri)
Friderica Widyasari Dewi (dokpri)

Friderica menyebutkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada 2019 menunjukkan tingkat inklusif keuangan di Indonesia sudah mencapai 76 persen. Sementara tingkat literasi keuangan baru mencapai 38 persen.

"Karena itu, literasi keuangan digital terus ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang tidak tahu apakah produk jasa keuangan ini legal atau tidak," tegasnya.

OJK, lanjutnya, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyikapi perkembangan fintech lending. Hingga Juni 2022, Satgas Waspada Investasi telah menemukan dan menghentikan 1.100 perusahaan investasi ilegal. 

"Untuk pinjol ada lebih 4.000 perusahaan yang dinyatakan ilegal, serta 165 gadai ilegal. Kami senantiasa mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana memilih fintech," kata Kiki, sapaan akrab Friderica.

Ia tidak menampik jika mekanisme yang mudah dan proses persetujuan yang singkat, membuat banyak masyarakat memanfaatkan layanan pinjol untuk memenuhi kebutuhan keuangan hingga mengembangkan usaha. 

Indonesia memiliki potensi pasar fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya adalah penduduk usia produktif.

Nah, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol, Friderica memberikan beberapa tips agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Pertama, terdaftar dan memiliki izin OJK. Saat menerima tawaran faslititas pinjol, sebaiknya memastikan lembaga pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin OJK. Untuk mengecek izin lembaga pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di www.ojk.go.id, layanan telepon kontak 157, dan WhatsApp 081-157-157-157.

"Harus dipahami izin pendirian perusahaan berbeda dengan izin penyelenggaraan. Jadi pastikan fintech lending-nya memiliki izin penyelenggaraan dari OJK," ujarnya.

Kedua, lunasi cicilan tepat waktu. Masyarakat diharapkan selalu ingat waktu atau jatuh tempo pembayaran atau pengembalian pinjaman. Jika pengembalian pinjaman dilakukan lewat jatuh tempo maka berpotensi dikenakan denda.

Ketiga, sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan. Masyarakat diminta dapat memperhitungkan besaran kebutuhan dengan kemampuan membayar pengembalian. Terpenting tidak berlebihan.

"Kalau meminjam itu sesuai kebutuhan saja. Jangan berlebihan dan untuk kegiatan yang produktif, untuk yang perlu. Jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya," tandas sosok ibu cantik yang pernah menjabat Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) ini.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), Rina Apriana, yang menjadi narasumber dalam webinar tersebut, juga meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

"Kita harus hati-hati. Kalau mendapat penawaran yang  bombastis yang segera cair. Apalagi kita belum pernah menjadi costumer-nya. Bisa jadi itu pinjol ilegal, karena tidak ada yang mengatur," ungkapnya.

Ia pun menyarankan untuk meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal saja. Bagaimana masyarakat bisa mengecek pinjol tersebut legal atau tidak? Gampang, katanya. 

Pertama, masyarakat bisa membuka websitenya OJK untuk memastikannya. Di sini, akan terdata fintech atau tekfin (teknologi finanansial) apa saja yang diakui dan terdaftar di OJK. 

Di luar itu, berarti patut diwaspadai sebagai fintech ilegal. Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK, berarti bisa dipastikan mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. 

Kedua, kalau masyarakat sudah mengecek pinjol tersebut resmi, lalu ketika mengunduh aplikasi pinjol pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. 

AFPI menegaskan aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. 

Berbeda dengan tekfin abal-abal. Biasanya, menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS. Jadi, ketika mendapatkan penawaran pinjaman melalui SMS atau WA abaikan saja. Karena patut diduga itu pinjol ilegal.

Ketiga, pastikan bunga yang dikenakan. Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman. Sementara, pinjol ilegal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas.

"Misalnya, waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih," ungkapnya. 

Keempat, selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi juga kerap berpindah alamat kantor. Berbeda dengan fintech legal yang memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Kelima, aktivitas pinjaman online yang kerap meresahkan masyarakat terkait penagihan dan praktik penyebaran data pribadi. Biasanya, pinjol ilegal menggunakan kata-kata kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

Sementara fintech yang berada di bawah AFPI menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang, yang memang tidak diizinkan bertindak seperti demikian. 

Bagaimana jika ada pinjol yang terdaftar di OJK tapi menerapkan tarif bunga yang besar dan ketika uang diterima oleh peminjam uangnya tidak sejumlah yang dipinjamkan? 

Rina memastikan pihaknya akan melakukan tindakan terhadap anggotanya yang melanggar. Karena itu, jika menemukan kasus seperti ini, masyarakat diminta untuk membuat pengaduan agar bisa segera diproses dan divalidasi. 

"Kami pastikan kami cukup ketat dalam mengawasi anggota, secara regulator OJK juga mengawasi. Anggota AFPI pastinya mengikuti aturan-aturan yang dibuat OJK untuk menjangkau customer secara langsung," tandasnya.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Lalavenya Sara, Head of CRM Maucash, yang juga menjadi narasumber dalam webinar, juga memberikan tips yang tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.

Pertama, masyarakat harus memastikan sebelum meminjam, fintech yang dituju adalah perusahaan yang terdaftar dan berlisensi OJK. Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengakses langsung website OJK.

Kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan. Tujuannya, supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi, jangan meminjam lebih dari kemampuan kita. 

Ketiga, lunasi cicilan tepat waktu. Misalnya, jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15 untuk menghindari konsekuensi dan resiko ke depannya yaitu mengenai catatan kredit yang buruk.

Keempat, hindari berutang dengan cara gali lubang tutup lubang. Mengambil hutang untuk membayar hutang yang lain nantinya tidak akan sehat buat keuangan. 

Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman di awal sebelum pinjaman. Tujuannya agar kita bisa mengukur juga kemampuan kita.

Karena itu, Lalavenya Sara menegaskan, suatu perusahaan pinjol resmi terdaftar di OJK terlihat dari ciri-ciri di antaranya sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, tanggal jatuh tempo. 

"Fintech lending yang legal, informasi mengenai biaya pinjaman hingga denda itu transparan, terbuka. Berbeda dengan yang ilegal, informasinya tidak jelas," beber Lalavenya.

Sementara itu, Head of Funding ALAMI Group, Muhammad Tiarso, mengatakan, lembaga keuangannya fokus pada teknologi fintech berbasis syariah. 

Peluang fintech syariah di Indonesia, menurutnya, sangat besar mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dari sisi fashion saja, Indonesia menempati peringkat tiga, sementara dari sisi makanan halal berada pada peringkat keempat. 

Pihaknya mendorong pembiayaan perbankan syariah ke dalam sektor-sektor yang produktif. Meliputi usaha menengah sektor logistik, kesehatan, pertambangan, power supply, hingga UMKM.

"Proyek yang akan kita biayai kita lakukan analisa, scoring. Setelah proyeknya siap, feasible, maka kami tawarkan ke financial institution seperti bank," kata Muhammad Tiarso saat berbicara dalam webinar tersebut.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

ALAMI, katanya, telah mengakuisisi salah satu BPR Syariah dan mengubahnya menjadi Hijrah Bank. Pada 2021, ALAMI telah mencairkan pinjaman sebesar Rp1,6 triliun. Pada 2022 ini telah menyalurkan sekitar Rp3,2 triliun dengan rata-rata pencairan setiap bulan senilai Rp300 miliar.

"Dengan pencapaian ini, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman yang legal. Karena kalau ilegal pastinya akan merugikan secara keekonomian," katanya.

ALAMI, katanya, akan menambah 27 financial institusi untuk bekerjasama dalam mendanai proyek-proyek yang telah disiapkan. Saat ini, setiap bulannya mendanai itu ada sekitar 8000 sampai 10.000 orang. 

"Jadi, kami dalam support UMKM berbasis teknologi. Insya Allah tidak kekurangan dana. Ada sekitar 16 lender korporasi yang siap mendanai," ungkap Tiarso.

Head of Partnership AstraPay, Alvin Kosasih, mengatakan layanan fintech dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk pemasukan tambahan. Seperti adanya promo cashback yang ditawarkan oleh lembaga layanan fintech.

"Ini menjadi salah satu unggulan yang menggunakan layanan keuangan online dibandingkan layanan tunai atau cash," tutur Alvin Kosasih.

Menurutnya, promo cashback yang menjadi salah satu unggulan layanan keuangan online ini, dapat dimanfaatkan sebagai peluang pemasukan tambahan. Promo cashback ini dapat dijadikan sebagai tabungan.

AstraPay sendiri adalah layanan alat pembayaran berbasis mobile yang diterbitkan oleh PT. Astra Digital Arta (dengan merk dagang AstraPay). 

Layanan uang elektronik dan nilai uang elektronik yang dikelola di AstraPay ini bukan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, saat membuka webinar menyampaikan, masyarakat harus memahami betul apa itu pinjol. Jika tidak, kasus-kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat akan terus terjadi.

Karena itu, ia berharap melalui webinar ini masyarakat semakin tercerahkan dan teredukasi sehingga bisa membedakan mana pinjol ilegal, mana yang terdaftar di OJK. Masyarakat juga diharapkan bisa memanfaatkan dana yang dipinjamnya untuk kebutuhan yang produktif, bukan konsumtif.

PWI, kata Atal S Depari, memberikan apresiasi kepada IKWI yang sudah menyelenggarakan webinar yang bermanfaat ini. Kegiatan yang dapat menambah ilmu untuk kita semua. 

"Saya melihat kegiatan IKWI itu banyak seperti mengadakan bakti sosial dan program menambah wawasan anggota, yang sangat bagus. Semua program ini, penting untuk memupuk silaturahmi antar anggota dan mengedukasi," tuturnya dalam webinar yang juga menghadirkan Grace Citra Dewi, Konsultan World Bank, CEO Didiq & Tekfinra, sebagai narasumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun