Lalavenya Sara, Head of CRM Maucash, yang juga menjadi narasumber dalam webinar, juga memberikan tips yang tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana.
Pertama, masyarakat harus memastikan sebelum meminjam, fintech yang dituju adalah perusahaan yang terdaftar dan berlisensi OJK. Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengakses langsung website OJK.
Kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan. Tujuannya, supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi, jangan meminjam lebih dari kemampuan kita.Â
Ketiga, lunasi cicilan tepat waktu. Misalnya, jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15 untuk menghindari konsekuensi dan resiko ke depannya yaitu mengenai catatan kredit yang buruk.
Keempat, hindari berutang dengan cara gali lubang tutup lubang. Mengambil hutang untuk membayar hutang yang lain nantinya tidak akan sehat buat keuangan.Â
Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman di awal sebelum pinjaman. Tujuannya agar kita bisa mengukur juga kemampuan kita.
Karena itu, Lalavenya Sara menegaskan, suatu perusahaan pinjol resmi terdaftar di OJK terlihat dari ciri-ciri di antaranya sudah jelas perjanjiannya, perincian biaya, tanggal jatuh tempo.Â
"Fintech lending yang legal, informasi mengenai biaya pinjaman hingga denda itu transparan, terbuka. Berbeda dengan yang ilegal, informasinya tidak jelas," beber Lalavenya.
Sementara itu, Head of Funding ALAMI Group, Muhammad Tiarso, mengatakan, lembaga keuangannya fokus pada teknologi fintech berbasis syariah.Â
Peluang fintech syariah di Indonesia, menurutnya, sangat besar mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Dari sisi fashion saja, Indonesia menempati peringkat tiga, sementara dari sisi makanan halal berada pada peringkat keempat.Â