Sesampai di sini, sudah terlihat banyak calon peserta didik (CPD) yang siap-siap uji kompetensi. Ada karate, taekwondo, dan pencat silat.
Ada juga prestasi meliputi bola basket, bola voli, atletik, tahfiz, paskibra, Palang Merah Remaja (PMR), OSIS, hingga kesenian.
Calon peserta didik membawa kelengkapan, atribut, piala, piagam sesuai dengan bidang kejuaraan masing-masing.
Sebelum uji kompetensi dimulai, sertifikat-sertifikat yang dibawa para CPD diverifikasi dan diberi skor. Anak saya membawa beberapa sertifikat dari berbagai kejuaraan, baik tingkat kecamatan, kota, provinsi, dan nasional.
Tujuan uji kompetensi ini sendiri untuk memastikan sertifikat/piagam yang dilampirkan sebagai persyaratan pendaftaran sesuai potensi yang dimiliki calon peserta didik.
Uji kompetensi ini tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) PPDB 2022 Pasal 24 Ayat 7. Jadi, tujuannya untuk meyakinkan pihak sekolah bahwa sertifikat yang dilampirkan sesuai dengan kemampuan siswa.
Proses seleksi dilakukan oleh guru yang memang kompeten di bidangnya. Pemilihan penguji pun disesuaikan kompetensi keahlian yang dimiliki oleh guru dan tenaga pendidik di sekolah.
Selain guru pelatih dari berbagai perguruan bela diri, juga dari induk olahraga seperti Ikatan Pencat Silat Indonesia (IPSI). Jadi, proses pengujian tidak asal-asalan dan memang disiapkan dengan matang.
Nah, seleksi jalur prestasi kejuaraan ini dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan total skor hasil kejuaraan tingkat internasional/dunia, Asia, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dijelaskan oleh penguji, seleksi jalur prestasi perlombaan dengan skor akhir berupa jumlah skor hasil pembobotan 70% dari hasil uji kompetensi dan 30% skor dari piagam kejuaraan.