Sementara itu, kejuaraaan tidak berjenjang adalah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada kejuaraan berjenjang. Kejuaraan diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya.
Oh begitu. Waktu sosialisasi disampaikan atau tidak ya? Seingat saya sih, saya tidak mendengar penjelasan seperti yang maksud.
Sayang juga dong ya sertifikat kejuaraan anak saya. Sejak kapan ya peraturan ini diterapkan?
Seingat saya, ketika daftar ke SMP tidak seribet ini. Waktu itu, selain saya sertakan sertifikat O2SN tingkat Kecamatan juga melampirkan sertifikat kejuaraan lainnya.
Kalau dulu diterapkannya sistem skor berjenjang. Boleh melampirkan jenjang kecamatan, kota, atau provinsi. Tentu saja setiap jenjang skornya berbeda.
Sekarang beda lagi. Harus menyertakan sertifikat berjenjang di tingkat kota dan tingkat provinsi. Tidak ada lagi pilihan "atau", tetapi "dan". Mungkin peraturan itu hanya berlaku untuk tingkat SMA? Entahlah.
Saya sampaikan kondisi ini kepada pelatih anak saya, dan ternyata dia juga baru tahu. Karena selama ini, sertifikat kejuaraan dari induk olahraga bisa digunakan.
"Kalau persyaratannya seperti itu, harus berjenjang sampai tingkat provinsi, susah juga dong ya. Semakin ketat saja," kata pelatih anak saya yang biasa saya sapa dengan Kak Fiqram.
"Mungkin biar yang jalur prestasi benar-benar diasah lagi untuk ke depannya membawa nama sekolah," katanya lagi.
Saya pikir, yang namanya lewat jalur prestasi kejuaraan, ya kejuaraan apa saja. Yang penting juara 1, ada sertifikat, ada piala, ada medali. Ternyata, pikiran saya salah.