Sebenarnya, boleh-boleh saja mengqadha puasa wajib di bulan-bulan lain. Tidak harus di bulan Syawal. Namun, jika seseorang ingin melakukan puasa sunnah, maka ia harus membayar utang puasanya terlebih dahulu.
"Dulu aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak mampu meng-qadha'-nya kecuali di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim 1146)
Demikian catatan saya. Semoga bermanfaat.
Wallahu'alam bisshowab
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!