Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kajian Fiqih, Berikut Penyebab Seseorang Wajib Mengqadha Puasa

21 Mei 2022   16:03 Diperbarui: 21 Mei 2022   16:05 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Dari hadist ini tidak disebutkan banyak atau sedikit. Jadi, sekalipun dia makan atau minum banyak jika lupa sedang berpuasa, maka dia diperbolehkan menyempurnakan puasanya dengab tetap melanjutkan puasanya.

"Jika seorang yang berpuasa makan dan minum di bulan Ramadan, atau dalam puasa sunah atau kafarat, atau puasa wajib apa saja, atau puasa sunah, dalam keadaan lupa, maka puasanya sempurna, tidak diwajibkan qadha padanya."

Dari Ibnu 'Abbs Radhiyallahu anhu bahwa Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan."

Berbeda dengan makan atau minum dengan sengaja. Makan atau minum sedikitpun jika memang sengaja dengan kesadaran, maka puasanya tetap batal.

Ustadz melanjutkan mengenai seseorang yang niat membatalkan puasa, puasa itu langsung batal, meski orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa semisal makan atau minum.

Bolehkah niatnya berubah? Awalnya, niatnya ingin membatalkan puasa, tiba-tiba berubah pikiran ingin tetap melanjutkan puasa karena sayang, sah tidak puasanya?

"Maka puasa itu tetap batal, tidak sah. Karena niat yang awal sudah menggugurkan puasa," terangnya.

Barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia mengubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha' puasanya untuk hari itu (Bada'i as Shanai': 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu': 6/313 dan Kasyfu al Qana': 2/316).

Kecuali, jika orang tersebut mengucapkan niat dengan syarat tertentu. Misalnya, dia niat membatalkan puasa jika ia mendapatkan air untuk diminum atau  makanan untuk dimakan. Jika tidak, ia tetap akan berpuasa.

Maka puasanya tetap sah karena ia tidak memutus niatnya akan tetapi ia mengaitkan pembatalan puasanya pada keberadaan sesuatu, dan sesuatu tersebut ternyata tidak ada maka ia tetap pada niatnya yang pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun