Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menteri Bintang Geram Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kota Depok Terjadi Lagi

3 Maret 2022   11:43 Diperbarui: 3 Maret 2022   12:04 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Bintang saat berdialog dengan korban (dok Kemen PPPA)

Kota Depok, Jawa Barat, tengah disorot. Penyebabnya, adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan yang berusia 11 tahun. Mirisnya si pelaku yang berusia 49 tahun itu notebene adalah ayah kandungnya sendiri.

Kekerasan seksual lagi? Pelakunya orang terdekat lagi? Apakah vonis hukuman kasus-kasus sebelumnya tidak membuat jera? Oh, ke mana hati nurani? Ke mana nilai kemanusiaannya?

Sungguh terlalu! Teganya, teganya, teganya!!

Mendapati kasus ini siapa pun akan geram. Terutama kaum perempuan. Tidak terkecuali Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Ia jelas sangat geram. Juga marah.

Sampai-sampai sang menteri mendatangi langsung ke Kantor Polres Metro Kota Depok, pada Selasa, 1 Maret 2022. Tempat di mana si pelaku kini ditahan. Ingin melihat wajah si pelaku yang tega merusak masa depan anaknya sendiri.

Siapa pun jelas akan marah mengapa bisa ada seorang ayah tega berbuat nista terhadap anak kandungnya sendiri. Dan, itu dilakukan dengan ancaman kekerasan. Bukannya anak dilindungi, ini malah mengoyak-ngoyak fisik dan jiwa si anak.

"Saya mengecam keras terjadinya kasus tersebut dan berharap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal," tegas Menteri Bintang.

Bagi menteri, kasus kekerasan seksual  adalah kejahatan serius. Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan terus mengawal proses penegakan hukum kasus ini.

Kunjungannya ke Kantor Polres Metro Kota Depok, sebagai bentuk pengawalannya atas kasus tersebut.

Jika dalam penyelidikan didapatkan pelaku memenuhi unsur pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung, maka penyidik perlu cermat mendalami kasus ini untuk menetapkan dasar hukum yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun