Karena, dalam masyarakat dengan sistem patriarkhi, biasanya kaum perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan di ranah domestik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Â
Kemen PPPA memiliki Layanan SAPA 129 (021-129) dan hotline 081-111-129-129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang dapat diakses oleh semua kalangan di seluruh Indonesia.
Tindak lanjut penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas PPPA/UPTD PPPA di daerah seluruh Indonesia. Ada 6 layanan dasar yang dapat diberikan. Yaitu, pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.Â
Mari bergerak bersama mencegah KDRT di sekeliling kita. Yuk, manfaatkan layanan ini dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H