Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KDRT Bukan Aib, Laporkan!

4 Februari 2022   10:44 Diperbarui: 4 Februari 2022   11:06 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (dok humas Kemen PPPA)

"Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung memiliki reaksi yang sama ketika mengalami KDRT saat berumah tangga," jelasnya.

Indonesia sendiri memiliki Undang--Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan. 

UU PKDRT ini dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh UU sebelumnya. 

Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk--bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. 

Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan. 

UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT). 

Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata. Bahkan ini menjadi urusan negara karena telah diatur dalam UU PKDRT. 

KDRT juga bukanlah sebuah hal yang dapat dinormalisasi. Terlebih akhir cerita KDRT juga seringkali tidak seindah dongeng.  Dengan ditutupinya KDRT tidak jarang justru membuat pelaku semakin menjadi-jadi. 

Perlindungan pada perempuan dan anak adalah satu dari 5 isu prioritas arahan. Karena itu, KemenPPPA membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam upaya mencegah terjadinya KDRT.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, influencer, publik figur, ataupun tokoh-tokoh lain yang berpengaruh dalam memberikan edukasi ke masyarakat. Tentu saja termasuk lembaga layanan dan masyarakat. 

Untuk itu, perempuan dan anak yang menjadi korban untuk tidak takut melapor. Begitu juga masyarakat yang melihat tindak KDRT di sekeliling mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun