Surat Keputusan itu, Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Pemerintah Kota Depok sendiri menyadari telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 pada pelaksanaan PTMT di semua tingkatan sekolah (TK, SD, SMP dan SMA). Karena itu, Pemkot Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen.Â
Sampai hari ini, anak saya yang SD masih PTM 100 persen. Kakaknya yang SMA juga PTM 100 persen dari Rabu, 2 Februari 2022. Sementara anak saya yang di SMP sudah beberapa hari menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena ada siswa yang terkonfirmasi Covid-19.Â
Sejauh ini, belum ada penutupan PTM 100 persen. Karena itu, pemkot hanya menginstruksikan selama proses PTMT 100 persen di sekolah, para orang tua diminta agar melakukan pendampingan dalam penerapan protokol kesehatan secara disiplin, khususnya penggunaan masker secara benar.Â
Kemudian, membiasakan sarapan di rumah serta memastikan membawa perlengkapan pribadi sehingga dapat meminimalisir potensi penularan.
Sepertinya kita memang harus siap-siap menghadapi Covid-19 gelombang ketiga ini. Puncaknya, sebagaimana dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, pada akhir Februari ini.
Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI