Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Warga Kembali Dikepung Covid-19, Gelombang Ketiga?

3 Februari 2022   12:23 Diperbarui: 3 Februari 2022   12:35 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com

Meski demikian, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan, terus melakukan monitor mengenai peningkatan kasus Covid-19 di tanah air.

Di Kota Depok sendiri berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Depok, Selasa, 1 Februari 2022, terdapat penambahan sebanyak 1.083 kasus konfirmasi positif baru.

Itu berarti, penambahan kasus Covid-19 Depok terus mengalami peningkatan hingga dua kali lipat. Bandingkan pada Senin, 31 Januari 2022, yang tercatat ada 555 kasus konfirmasi positif baru.  

Dengan demikian, total akumulasi kasus di Kota Depok menjadi 111.412 kasus konfirmasi. Satgas Covid-19 Depok menyebutkan paling banyak di cluster keluarga dan tempat kerja. 

Saat ini, Kota Depok masih berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setidaknya, jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tertanggal 31 Januari 2022. 

Instruksi tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali, ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, M Tito Karnavian. 

Menteri menyampaikan, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, ada beberapa daerah di Jawa Barat yang kini berstatus Level 2.

Yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi.

Selain itu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.

Berdasarkan asesmen tersebut  pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun