Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga untuk menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.
Karena, tidak sah shalat seseorang jika ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang ada di sekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
Adapun manfaat khitan secara medis banyak. Selain lebih sehat juga untuk mencegah berbagai resiko penyakit. Antara lain menurunkan risiko terjadinya penyakit menular seksual dan infeksi saluran kemih.
Mengurangi risiko terjadinya kanker penis dan kanker serviks pada pasangan. Membuat kesehatan penis lebih terjaga, karena penis yang disunat lebih mudah dibersihkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H