Tujuan khitan (sunat) secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga untuk menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.
Karena, tidak sah shalat seseorang jika ada najis yang melekat pada badannya. Dengan khitan, maka najis kencing yang ada di sekitar kulfa (kulub) akan jauh lebih mudah dihilangkan bersamaan dengan saat seseorang membasuh kemaluannya setelah buang air kecil.
Adapun manfaat khitan secara medis banyak. Selain lebih sehat juga untuk mencegah berbagai resiko penyakit. Antara lain menurunkan risiko terjadinya penyakit menular seksual dan infeksi saluran kemih.
Mengurangi risiko terjadinya kanker penis dan kanker serviks pada pasangan. Membuat kesehatan penis lebih terjaga, karena penis yang disunat lebih mudah dibersihkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI