"Minumnya air putih hangat aja Mas, boleh?" tanya saya yang dijawab "boleh".
Saat itu, hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai 16 Agustus.
Berdasarkan apa yang saya baca, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, aturan tetap berlaku seperti sebelumnya. Aturan teknis PPKM tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut pemerintah tetap membatasi waktu makan di tempat bagi pengunjung warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Waktu maksimal makan adalah 20 menit dengan jam operasional hingga pukul 20.00 dan protokol kesehatan ketat.
Tetapi bagi resto, rumah makan, dan kafe di ruang terbuka diizinkan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25%. Aturan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Bunyi beleid tersebut, begini: diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Dalam aturan terbaru ini juga menerangkan restoran/rumah makan atau kafe dengan area pelayanan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.
"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis penjelasan dalam Inmendagri 30/2021.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito, Senin (6/7/2021) sebagimana dikutip sindonews.com.
Aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang. Berarti, sekarang aturan diperlonggar.
"Mas, aturan makan 20 menit masih berlaku?" tanya saya memastikan. Eh, si Mas hanya tersenyum. Saya butuh jawaban, dia malah kasih senyuman. Aneh hehehe...
Ya sudah saya anggap aturan tersebut berlalu di warteg ini. Waktu mulai dihitung ketika sajian sudah terhidang di meja. Saya memperhatikan jam di hp saya. Waktu menunjukkan pukul 11.20 WIB, berarti saya diberi waktu hingga pukul 11.40. Selesai tidak selesai dikumpulkan.