Ternyata haltenya sudah tidak ada. Kami dapati sejumlah pekerja bangunan tengah bekerja. Entah apa yang akan dibangun. Kami bertanya kepada seorang pedagang, katanya, halte pindah sambil memberikan arah.
Sampailah kami di halte bus TransJakarta. Kami bertanya kepada Petugas Layanan Halte (PLH) apakah rute ke UNJ naiknya dari sini? Dijawab iya, tapi bus akan melewati Halte Tosari terlebih dahulu, putar balik, baru lanjut ke Pulogadung melewati Stasiun Sudirman.
Ketika kami mau masuk, petugas menanyakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu kami jelaskan pekerjaan kami seraya menunjukkan kartu identitas pekerja kami. Setelah dibaca kami pun dibolehkan untuk menggunakan bus Trans Jakarta. Sebelum itu, kami dicek suhu terlebih dahulu.
Seperti hal saat akan naik kereta, pelanggan Transjakarta tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Â
Saat pulang pun, prosedur yang sama juga kami temui. Episode tadi pagi pun kembali berulang.
STRP ini sejatinya untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja-pekerja di luar esensial dan di luar kritikal agar tidak melakukan aktivitasnya, karena memang 100% mereka harus work from home atau bekerja dari rumah sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.
Yang dibatasi itu adalah pergerakan pekerja-pekerja di luar esensial dan kritikal. Tetapi pekerja-pekerja yang memang masuk dalam sektor esensial maupun sektor kritikal itu dibolehkan dengan membawa STRP.Â
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ini semua demi kebaikan bersama. Tidak lagi terjadi lonjakan kasus pasien Covid-19.Â
Ayo, kita dukung!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H