Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Hendak Naik Kereta dan Transjakarta

11 Agustus 2021   23:56 Diperbarui: 15 Agustus 2021   02:00 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Stasiun Depok Lama (Dokumen pribadi)

Ternyata haltenya sudah tidak ada. Kami dapati sejumlah pekerja bangunan tengah bekerja. Entah apa yang akan dibangun. Kami bertanya kepada seorang pedagang, katanya, halte pindah sambil memberikan arah.

Sampailah kami di halte bus TransJakarta. Kami bertanya kepada Petugas Layanan Halte (PLH) apakah rute ke UNJ naiknya dari sini? Dijawab iya, tapi bus akan melewati Halte Tosari terlebih dahulu, putar balik, baru lanjut ke Pulogadung melewati Stasiun Sudirman.

Ketika kami mau masuk, petugas menanyakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu kami jelaskan pekerjaan kami seraya menunjukkan kartu identitas pekerja kami. Setelah dibaca kami pun dibolehkan untuk menggunakan bus Trans Jakarta. Sebelum itu, kami dicek suhu terlebih dahulu.

Seperti hal saat akan naik kereta, pelanggan Transjakarta tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Saat pulang pun, prosedur yang sama juga kami temui. Episode tadi pagi pun kembali berulang.

STRP ini sejatinya untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja-pekerja di luar esensial dan di luar kritikal agar tidak melakukan aktivitasnya, karena memang 100% mereka harus work from home atau bekerja dari rumah sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Yang dibatasi itu adalah pergerakan pekerja-pekerja di luar esensial dan kritikal. Tetapi pekerja-pekerja yang memang masuk dalam sektor esensial maupun sektor kritikal itu dibolehkan dengan membawa STRP. 

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ini semua demi kebaikan bersama. Tidak lagi terjadi lonjakan kasus pasien Covid-19. 

Ayo, kita dukung!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun