Mohon tunggu...
Tety Polmasari
Tety Polmasari Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, insyaallah tidak akan mengecewakan...

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Hendak Naik Kereta dan Transjakarta

11 Agustus 2021   23:56 Diperbarui: 15 Agustus 2021   02:00 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu (11/8/2021) pagi tadi, saya ada agenda kegiatan vaksinasi massal di Universitas Negeri Jakarta, yang harus saya hadiri. Untuk bisa ke sini berarti saya harus naik kereta Commuter Line, lalu lanjut naik bus Transjakarta. 

Saya pun antusias bepergian dengan naik kereta. Ini pertama kalinya saya naik kereta sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada 3- 25 Juli 2021, lalu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021,  kemudian diperpanjang lagi hingga 16 Agustus 2021 dengan perubahan status PPKM level 4.

Selama PPKM, itu berarti aturan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 masih tetap berlaku. Dalam aturan ini  hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

Meski demikian, ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang jika akan menggunakan moda transportasi kereta. Dokumen yang diperlukan yaitu kartu vaksin serta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) lengkap dengan kop dan tanda tangan perusahaan.

Jam 8 pagi saya sampai di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Di pelataran stasiun saya melihat sejumlah petugas tengah berjaga-jaga. Ada polisi, ada tentara, ada petugas Dinas Perhubungan, ada juga petugas dari PT KAI. 

Wah, lengkap juga. Apakah segenting itu sampai harus dijaga banyak petugas? Saya perhatikan area stasiun agak sepi penumpang. Biasanya ramai. 

Tidak terlihat antrian calon penumpang yang mengular. Padahal hari masih pagi yang biasa tidak sesepi ini. Mungkin karena PPKM jadi jumlah penumpang menurun drastis. Perkiraan kasar saya sih bisa sekitar 80 persen terjadi penurunannya. 

Tidak begitu jauh dari gate, terdapat meja untuk menskrining calon penumpang.
Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. 

Saya perhatikan ada tiga calon penumpang yang semuanya perempuan tengah diperiksa oleh petugas polisi. Mereka ternyata tidak bisa melanjutkan perjalanannya karena tidak membawa dokumen yang dipersyaratan untuk naik kereta. 

Suasana di Stasiun Depok Lama (Dokumen pribadi)
Suasana di Stasiun Depok Lama (Dokumen pribadi)
Itu sebabnya, mereka saya lihat mengisi kertas form yang menyatakan mereka tidak bisa masuk kerja karena tidak dilengkapi dokumen. Form ini akan dilaporkan mereka kepada pihak kantor.

Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. 

"Saya boleh langsung masuk kan?" tanya saya kepada petugas saat saya menghampirinya.  

"Ada surat tugas?" tanyanya. 

Berhubung saya tidak memiliki surat tugas (lebih karena tidak sempat), saya pun menunjukkan kartu identitas pekerja saya. Setelah dibaca oleh petugas, saya lalu dipersilakan menuju peron. 

Sementara sertifikat vaksinasi saya tidak tanya meski sudah saya persiapkan. Ternyata, berdasarkan informasi yang saya peroleh, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, petugas akan memeriksa rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Saya "lolos" mungkin karena pekerjaan saya termasuk dalam sektor esensial yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi. Selain sektor yang dikecualikan, calon penumpang memang harus melengkapinya dengan STRP.

Saya pun menuju gate lalu men-tap Kartu Multitrip yang biasa saya gunakan ketika naik kereta. Kawan saya sudah menunggu di peron. Sama seperti saya, ia juga "lolos" setelah menunjukkan kartu identitasnya. Kami sama-sama bekerja di sektor esensial. 

Kami lantas menaiki kereta tujuan Jatinegara  karena rencananya akan turun di Stasiun Sudirman. Di dalam kereta, petugas berulang kali mengumumkan untuk tetap menjaga jarak, memakai masker ganda, sering mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin beraktivitas dari rumah.

Tidak jauh dari saya duduk, dua penumpang mengobrol. Mereka cukup berjarak. Yang satu berdiri menyandar di sebelah kiri dekat pintu, kawannya di sebelah kanan dengan posisi yang sama. Saling berhadapan tapi berjarak. 

Seorang petugas mengingatkan keduanya untuk tidak mengobrol untuk mencegah penularan Covid-19. Setelah ditegur, mereka menghentikan obrolannya.

Suasana Stasiun Sudirman (dokumen pribadi)
Suasana Stasiun Sudirman (dokumen pribadi)
Sesampainya di Stasiun Sudirman, kami lantas menuju halte Dukuh Atas bawah. Biasanya, kalau akan menuju arah Pemuda, Pulogadung, kami naiknya dari sini.

Ternyata haltenya sudah tidak ada. Kami dapati sejumlah pekerja bangunan tengah bekerja. Entah apa yang akan dibangun. Kami bertanya kepada seorang pedagang, katanya, halte pindah sambil memberikan arah.

Sampailah kami di halte bus TransJakarta. Kami bertanya kepada Petugas Layanan Halte (PLH) apakah rute ke UNJ naiknya dari sini? Dijawab iya, tapi bus akan melewati Halte Tosari terlebih dahulu, putar balik, baru lanjut ke Pulogadung melewati Stasiun Sudirman.

Ketika kami mau masuk, petugas menanyakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Lalu kami jelaskan pekerjaan kami seraya menunjukkan kartu identitas pekerja kami. Setelah dibaca kami pun dibolehkan untuk menggunakan bus Trans Jakarta. Sebelum itu, kami dicek suhu terlebih dahulu.

Seperti hal saat akan naik kereta, pelanggan Transjakarta tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Saat pulang pun, prosedur yang sama juga kami temui. Episode tadi pagi pun kembali berulang.

STRP ini sejatinya untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja-pekerja di luar esensial dan di luar kritikal agar tidak melakukan aktivitasnya, karena memang 100% mereka harus work from home atau bekerja dari rumah sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah.

Yang dibatasi itu adalah pergerakan pekerja-pekerja di luar esensial dan kritikal. Tetapi pekerja-pekerja yang memang masuk dalam sektor esensial maupun sektor kritikal itu dibolehkan dengan membawa STRP. 

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Ini semua demi kebaikan bersama. Tidak lagi terjadi lonjakan kasus pasien Covid-19. 

Ayo, kita dukung!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun