"Klaim manjur tidak bisa didasarkan dari klaim atau testimoni. Karena klaim saja tidak bisa membandingkan kalau tidak dipakaikan Ivermectin apakah akan sama sembuhnya atau tidak, itu saya kira memang perlu adanya uji klinik," katanya.
Ia juga mengingatkan para apoteker untuk tidak sembarangan menjual Ivermectin maupun obat keras yang yang belakangan viral sebagai "obat Covid-19".
"Obat-obat yang dikategorikan Obat Keras hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan punya risiko efek samping bila dikonsumsi asal-asalan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, uji klinis obat itu tengah dilakukan di 8 RS, yaitu RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan.
Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta.
So, jangan ambil resiko. Jangan lupa protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M -- memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H