Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku telah mencoba obat Ivermectin selama masa isolasi mandiri ketika terinfeksi Covid-19.
Dalam media sosial Twitter @susipudjiastuti, ia mengaku mengonsumsi obat Paracetamol, Ivermectin, dan beberapa multivitamin sebagaimana anjuran dokter.
Dalam kesulitan karena rumah sakit penuh, Susi akhirnya mencoba obat Ivermectin. Susi pun dinyatakan negatif dari Covid-19 setelah tujuh hari melakukan isolasi mandiri.
Atas kondisinya itu, Susi Pudjiastuti lantas menghubungi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. Erick pun mengklaim Ivermectin adalah obat antiparasit dan obat terapi Covid-19.
Klaimnya itu berdasarkan jurnal ilmiah terpublikasi dan uji stabilitas yang membuktikan efektivitas Ivermectin tidak dapat diragukan. Ia pun meminta PT indofarma Tbk untuk memproduksi obat itu sebanyak 4 juta perbulannya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun mengklaim obat Ivermectin ampuh dalam menangani virus Covid-19. Katanya, saat obat itu dibagikan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) -- organisasi yang diketuainya, kepada masyarakat, mujarab menyembuhkan Covid-19.
Sontak pengakuan tersebut viral di tengah tren kasus Covid-19 yang terus melonjak. Masyarakat pun ramai-ramai memburu obat Invermectin.
Ketika apotek tidak mau jual jika tidak menyertakan resep dokter, orang ramai-ramai memburunya secara ilegal di lapak online sehingga memunculkan kontroversi.
Eits, jangan lantas latah memborong Invermectin! Karena ternyata obat cacing ini bukan untuk pengobatan Covid-19. Obat ini juga masih bersifat uji klinis apakah bisa direkomendasikan untuk pengobatan Covid-19?
Begini nih jika pejabat "asal ngomong" tanpa berdiskusi terlebih dulu dengan pakarnya, khususnya ahli farmasi.