Saya mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan, hingga tulisan ini dimuat belum ada respon.Â
Dalam kondisi seperti ini, rumah sakit menjadi pihak yang paling tersudutkan. Di satu sisi, dilarang menolak melayani pasien, sementara tagihan pelayanan yang dinikmati peserta belum dibayarkan BPJS Kesehatan.Â
Bayangkan saja, rumah sakit dituntut untuk tetap beroperasi, namun menjadi tidak berkembang karena keuangan yang pas-pasan, hidup dengan utang, yang dikhawatirkan berpotensi memberikan pelayanan di bawah standar.
Kalau masalah tunggakan ini belum juga terbayarkan, saya tidak tahu bagaimana nasib rumah sakit ini ke depannya. Akankah masih kuat bertahan atau terhempas oleh gelombang ketidakpastian, lalu merana.
Â