Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

19 November 2023   00:42 Diperbarui: 19 November 2023   11:45 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Pertama-tama, dibentuklah panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pihak yang ngusulin aturan itu sendiri, sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011.
2) Langkah selanjutnya, ada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden yang diatur sama menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum.
3) Terakhir, setelah selesai semua tahapan, Peraturan Presiden ini disahkan dan ditetapkan langsung oleh Presiden.

7. Peraturan Daerah (Perda) 
Nah, ada dua jenis peraturan daerah nih: Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Ini aturan hukum yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tapi dengan persetujuan juga dari Gubernur buat Provinsi atau Bupati/Walikota buat Kabupaten/Kota.


Prosesnya tuh:
1). Perda Provinsi
  a. Rancangan aturannya bisa diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
  b. Kalau rancangannya dari DPRD Provinsi, mereka ajukan ke gubernur, lalu diskusikan bareng. Kalau setuju bersama, gubernur bisa sahkan jadi Perda Provinsi.
  c. Kalau rancangan dari Gubernur, dia ajukan ke DPRD Provinsi, diskusikan juga, dan kalau setuju bareng, gubernur sahkan jadi Perda Provinsi.

2). Perda Kabupaten/Kota
  a. Rancangan aturannya bisa dari DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
  b. Kalau dari DPRD Kabupaten/Kota, mereka ajukan ke bupati/walikota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.
  c. Kalau dari bupati/walikota, mereka ajukan ke DPRD Kabupaten/Kota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota bisa sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.

Referensi :
Setianingrum, Erni. 2021. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun