1) Pertama-tama, dibentuklah panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pihak yang ngusulin aturan itu sendiri, sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011.
2) Langkah selanjutnya, ada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden yang diatur sama menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum.
3) Terakhir, setelah selesai semua tahapan, Peraturan Presiden ini disahkan dan ditetapkan langsung oleh Presiden.
7. Peraturan Daerah (Perda)Â
Nah, ada dua jenis peraturan daerah nih: Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Ini aturan hukum yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tapi dengan persetujuan juga dari Gubernur buat Provinsi atau Bupati/Walikota buat Kabupaten/Kota.
Prosesnya tuh:
1). Perda Provinsi
 a. Rancangan aturannya bisa diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
 b. Kalau rancangannya dari DPRD Provinsi, mereka ajukan ke gubernur, lalu diskusikan bareng. Kalau setuju bersama, gubernur bisa sahkan jadi Perda Provinsi.
 c. Kalau rancangan dari Gubernur, dia ajukan ke DPRD Provinsi, diskusikan juga, dan kalau setuju bareng, gubernur sahkan jadi Perda Provinsi.
2). Perda Kabupaten/Kota
 a. Rancangan aturannya bisa dari DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
 b. Kalau dari DPRD Kabupaten/Kota, mereka ajukan ke bupati/walikota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.
 c. Kalau dari bupati/walikota, mereka ajukan ke DPRD Kabupaten/Kota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota bisa sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.
Referensi :
Setianingrum, Erni. 2021. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H