Mohon tunggu...
Neng Ainy
Neng Ainy Mohon Tunggu... Penulis - Guru

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

19 November 2023   00:42 Diperbarui: 19 November 2023   11:45 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi via hukum online

Mengupas Penyusunan Peraturan Hukum di Indonesia: Yang Perlu Kamu Tahu!


Penyusunan aturan hukum itu penting banget, lho! Buat ngebentuk hukum nasional, harusnya dilakuin dengan metode yang pasti, standar, dan mengikat semua lembaga yang berwenang bikin peraturan hukum. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 yang ngebahas peraturan perundang-undangan di Indonesia? Nah, ini dia prosesnya!

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 itu merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dia sifatnya fleksibel, artinya bisa diperbarui sesuai zaman, lho. Ada beberapa alasan diubahnya UUD 1945:
   a. Sejarah pembuatannya yang buru-buru banget.
   b. Isinya yang punya keterbatasan dan kelemahan.
   c. Ada dorongan dari masyarakat buat mengubahnya.
   d. Nah, perubahannya dilakuin dengan kesepakatan antar fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di situ ada aturan spesial yang nggak boleh dirubah, kayak:
1) Nggak boleh mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2) Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
3) Tetap mempertahankan sistem presidensial
4) Bagian penjelasan yang normatif dimasukkan ke batang tubuh
5) Perubahan adendum, artinya ada satu kesatuan antara perubahan yang diubah dengan yang nggak diubah.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang buat mengubah dan menetapkan UUD sesuai yang diamanatkan di pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Sejauh ini, UUD 1945 udah diubah sebanyak 4 kali, cara perubahannya juga udah ditetapin di pasal 37 UUD 1945.

Pasti penasaran kan gimana sih aturannya kalo mau ubah Undang-Undang Dasar? Ini dia, aturannya ketat banget!
1) Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelasin, pertama-tama, kalo mau usul ubah pasal-pasalnya, harusnya minimal 1/3 dari semua anggota MPR setuju dan kasih alasan secara tertulis kenapa harus diubah.
2) Terus, kalo mau beneran ubah pasal-pasalnya, di sidang MPR minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari semua anggota MPR.
3) Nah, buat putusannya itu harus didukung oleh setidaknya 50% ditambah satu dari semua anggota MPR. Yang penting, soal bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia itu nggak boleh diubah ya, jadi tetep yang itu aja. 

2. TAP MPR
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ada yang namanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketetapan ini ngebahas Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku dari tahun 1960 sampe 2002, yang ditinjau tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 bilang, ada beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku nih, yaitu:
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan
larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi.
c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.

Terus, Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 juga mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang loh, yaitu :
a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.
b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
e. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
f. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Terkait pembuatan ketetapan MPR, begini langkahnya:
1) Ada pembicaraan awal, rancangan ketetapan MPR dibuat di badan pekerja MPR.
2) Lanjut ke pembicaraan yang lebih serius, dibahas dalam rapat paripurna MPR.
3) Diskusi lanjutan, masuk ke rapat komisi/panitia khusus MPR.
4) Akhirnya, ambil keputusan final dalam rapat paripurna MPR.

3.  Undang-Undang
Tau gak? Undang-Undang itu merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan dari presiden. DPR ini adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tapi, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden.

Masih ingat gak, dalam sistem hukum Nasional, ada di urutan berapa Undang-Undang ini? Ya, menempati urutan ketiga di bawah Tap MPR. Undang-undang itu semacam produk hukum yang dibentuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Terkadang, untuk undang-undang tertentu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga loh. 

Secara garis besar proses dan tahapan penyusunan undang-undang terbagi dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Di Indonesia, ada 3 lembaga yang menjadi pengusul undang-undang yaitu Presiden, DPR, dan  DPD. Jadi ada tiga proses penyusunan undang-undang ya, yaitu penyusunan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR, penyusunan rancangan undang-undang yang diajukan Presiden,dan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD. Semua RUU ituharus disertai naskah akademik dan berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Tau nggak, kadang-kadang aturan harus dibikin dadakan karena situasi yang mendesak? Nah, itu yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ini dibuat sama presiden waktu ada situasi darurat dan butuh aturan cepat untuk jalankan kebijakan pemerintah.


Contohnya, dulu ada Perpu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang akhirnya jadi Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Tapi kalo DPR nggak setuju sama Perpu jadi undang-undang, ya Perpu itu harus dibatalkan dan dianggap nggak berlaku. Nah, kalo itu terjadi, DPR atau presiden bisa bikin RUU untuk membatalkan Perpu. RUU itu yang ngatur apa aja konsekuensinya kalo Perpu dibatalkan.

5. Peraturan Pemerintah
Kamu tahu nggak, ada aturan yang dibuat oleh presiden buat menjalankan undang-undang? Nah, itu yang disebut Peraturan Pemerintah (PP). Aturannya diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lho.

Biasanya, PP ini dibuat buat ngejalanin undang-undang yang udah ada. Misalnya, ada PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan buat melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Nah, proses bikin PP itu ada beberapa langkah. 

1) Ada tahap perencanaan di mana rancangan PP disiapkan sama kementerian atau lembaga yang punya tugas sesuai bidangnya.
2) Ada tahap penyusunan rancangan PP yang melibatkan panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah.
3) Terakhir, PP itu ditetapkan sama presiden sesuai UUD 1945 dan diumumin sama Sekretaris Negara.

6. Peraturan Presiden (PP) 
Pernah denger ga sih tentang Peraturan Presiden? Jadi, ini adalah aturan yang ditetapkan langsung oleh Presiden buat menjalankan aturan yang lebih tinggi atau buat ngatur kekuasaan pemerintahan.

Proses bikin Peraturan Presiden itu cukup detail. 

1) Pertama-tama, dibentuklah panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian oleh pihak yang ngusulin aturan itu sendiri, sesuai dengan pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011.
2) Langkah selanjutnya, ada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden yang diatur sama menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum.
3) Terakhir, setelah selesai semua tahapan, Peraturan Presiden ini disahkan dan ditetapkan langsung oleh Presiden.

7. Peraturan Daerah (Perda) 
Nah, ada dua jenis peraturan daerah nih: Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Ini aturan hukum yang dibuat oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tapi dengan persetujuan juga dari Gubernur buat Provinsi atau Bupati/Walikota buat Kabupaten/Kota.


Prosesnya tuh:
1). Perda Provinsi
  a. Rancangan aturannya bisa diusulkan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
  b. Kalau rancangannya dari DPRD Provinsi, mereka ajukan ke gubernur, lalu diskusikan bareng. Kalau setuju bersama, gubernur bisa sahkan jadi Perda Provinsi.
  c. Kalau rancangan dari Gubernur, dia ajukan ke DPRD Provinsi, diskusikan juga, dan kalau setuju bareng, gubernur sahkan jadi Perda Provinsi.

2). Perda Kabupaten/Kota
  a. Rancangan aturannya bisa dari DPRD Kabupaten/Kota atau bupati/walikota.
  b. Kalau dari DPRD Kabupaten/Kota, mereka ajukan ke bupati/walikota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.
  c. Kalau dari bupati/walikota, mereka ajukan ke DPRD Kabupaten/Kota, diskusikan, dan jika setuju bersama, bupati/walikota bisa sahkan jadi Perda Kabupaten/Kota.

Referensi :
Setianingrum, Erni. 2021. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun