Masih ingat gak, dalam sistem hukum Nasional, ada di urutan berapa Undang-Undang ini? Ya, menempati urutan ketiga di bawah Tap MPR. Undang-undang itu semacam produk hukum yang dibentuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Terkadang, untuk undang-undang tertentu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga loh.Â
Secara garis besar proses dan tahapan penyusunan undang-undang terbagi dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Di Indonesia, ada 3 lembaga yang menjadi pengusul undang-undang yaitu Presiden, DPR, dan  DPD. Jadi ada tiga proses penyusunan undang-undang ya, yaitu penyusunan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR, penyusunan rancangan undang-undang yang diajukan Presiden,dan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan DPD. Semua RUU ituharus disertai naskah akademik dan berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Tau nggak, kadang-kadang aturan harus dibikin dadakan karena situasi yang mendesak? Nah, itu yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Ini dibuat sama presiden waktu ada situasi darurat dan butuh aturan cepat untuk jalankan kebijakan pemerintah.
Contohnya, dulu ada Perpu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang akhirnya jadi Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
Tapi kalo DPR nggak setuju sama Perpu jadi undang-undang, ya Perpu itu harus dibatalkan dan dianggap nggak berlaku. Nah, kalo itu terjadi, DPR atau presiden bisa bikin RUU untuk membatalkan Perpu. RUU itu yang ngatur apa aja konsekuensinya kalo Perpu dibatalkan.
5. Peraturan Pemerintah
Kamu tahu nggak, ada aturan yang dibuat oleh presiden buat menjalankan undang-undang? Nah, itu yang disebut Peraturan Pemerintah (PP). Aturannya diatur sesuai pasal 5 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lho.
Biasanya, PP ini dibuat buat ngejalanin undang-undang yang udah ada. Misalnya, ada PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan buat melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nah, proses bikin PP itu ada beberapa langkah.Â
1) Ada tahap perencanaan di mana rancangan PP disiapkan sama kementerian atau lembaga yang punya tugas sesuai bidangnya.
2) Ada tahap penyusunan rancangan PP yang melibatkan panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah.
3) Terakhir, PP itu ditetapkan sama presiden sesuai UUD 1945 dan diumumin sama Sekretaris Negara.
6. Peraturan Presiden (PP)Â
Pernah denger ga sih tentang Peraturan Presiden? Jadi, ini adalah aturan yang ditetapkan langsung oleh Presiden buat menjalankan aturan yang lebih tinggi atau buat ngatur kekuasaan pemerintahan.
Proses bikin Peraturan Presiden itu cukup detail.Â