Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hakikat Demokrasi

6 November 2023   12:06 Diperbarui: 30 November 2023   09:21 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
via buku paket PPKN 


Mempelajari tentang kedaulatan dalam sebuah negara itu sebenarnya berkaitan dengan demokrasi. Jika sebuah negara mengatakan bahwa rakyat memiliki peran dalam pemerintahan, itulah yang disebut dengan demokrasi. Sekarang, bagaimana kamu melihat demokrasi berjalan di Indonesia? Mengapa hal ini penting untuk dipahami? Ya, karena hampir semua negara di dunia ingin dianggap sebagai negara yang menjalankan demokrasi. Mereka berusaha menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pemerintahan mereka. Ada yang berpendapat bahwa negara modern adalah negara yang menerapkan demokrasi, yang artinya rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan hak-hak mereka diakui. Ini adalah dasar dari demokrasi di sebuah negara.

Bagaimana menurutmu penerapan demokrasi di Indonesia saat ini? Bagaimana partisipasi masyarakat dalam membuat keputusan yang diambil oleh pemerintah? Apakah warga negara memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat mereka di depan umum?

Definisi Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani; demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang artinya pemerintahan. Demokrasi dapat diartikan pemerintahan oleh rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan. Atau dapat dikatakan kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan makna dari kedaulatan rakyat.

Hampir semua negara di dunia mengklaim diri mereka sebagai negara yang menjalankan demokrasi. Mereka membangun pemerintahan berdasarkan keinginan rakyat atau menjadikan rakyat sebagai pusat kedaulatan negara. Namun, cara pelaksanaan demokrasi bisa berbeda-beda di setiap negara. Ini tergantung pada ideologi dan budaya yang ada di negara tersebut. Misalnya, Amerika Serikat dan negara-negara barat menerapkan demokrasi liberal, sedangkan Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Masing-masing negara menerapkan demokrasi sesuai dengan kondisi dan nilai-nilai mereka.

Perkembangan demokrasi bisa mengalami pasang surut, dan istilah-istilah yang digunakan untuk menjelaskan sistem pemerintahan bisa berbeda di setiap negara. Ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang ada di negara tersebut. 


Asas-asas Demokrasi

Dalam pemerintahan yang demokratis diterapkan asas-asas demokrasi. 

Adapun asas demokrasi terdiri dari tiga, yaitu:

1. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan

Partisipasi rakyat dalam pemerintahan berarti mereka ikut mengontrol tindakan para pemimpin pemerintah. Salah satu cara rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan adalah melalui pemilihan umum (Pemilu), di mana mereka memilih orang-orang yang akan mewakili mereka dan membuat keputusan penting bagi negara.  Selain itu, rakyat dapat memberikan saran, usulan, kritik terhadap berbagai kebijakan publik yang disusun oleh pembuat kebijakan. Penyampaian saran, usulan, kritik tersebut dapat disampaikan kepada wakil rakyat melalui berbagai media atau melalui penyampaian pendapat di muka umum. Hal ini dilakukan demi keterlaksanaan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Pengakuan nilai dan harga diri manusia bisa terlihat melalui tindakan pemerintah untuk menjaga hak-hak dasar manusia demi kepentingan bersama. 

Hak-hak dasar manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 27, 28 (pasal 28 A sampai dengan pasal 28J), 29, 30, 31, 32, 33, 34, serta aturan-aturan lain yang berlaku. 

Hak-hak yang dimaksud mencakup hak-hak seperti hak berpartisipasi dalam politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, dan hak pribadi. Dasar pemahaman ini mengatakan bahwa hak-hak ini harus diakui dan dilindungi oleh negara. 

3. Supremasi Hukum  

Hukum memiliki kedudukan penting dalam sebuah negara, oleh karena itu semua warga negara (tanpa terkecuali) harus patuh dan taat kepada hukum yang berlaku. Setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

"Keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan yang sama di muka hukum..." -Abdurrahman Wahid" Presiden ke-4 RI

Jenis-Jenis Demokrasi

1. Demokrasi menurut cara penyaluran aspirasi rakyat: 

a. Demokrasi Langsung 

Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan rakyatnya secara langsung dalam menentukan kebijakan negara. Demokrasi langsung pada umumnya dilaksanakan di negara dengan wilayah kecil, masalah yang ditangani masih bersifat sederhana atau belum kompleks. Dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakil Presdien, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi contoh penerapan demokrasi langsung di Indonesia. Rakyat diberikan kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin yang akan duduk dalam pemerintahan negara Indonesia. 

b. Demokrasi Tidak Langsung 

Merupakan sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini lebih banyak digunakan mengingat jumlah penduduk dalam suatu negara yang senantiasa bertambah lebih banyak. Demokrasi tidak langsung terlihat dalam proses pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkai II, DPRD tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Pemilihan Umum legislatif. Wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat tersebut merupakan wakil dari rakyat Indonesia.

Asas-asas PEMILU Sebagai Sarana Demokrasi

Pemilihan Umum sebagai sarana demokrasi dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia dan jujur serta adil. Hal tersebut  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara demokratis sesuai asas sebagai berikut:


a. Langsung
Pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.


b. Umum
Pemilihan umum diikuti seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


c. Bebas
Semua warga negara yang telah memiliki hak dalam Pemilu, memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.


d. Rahasia
Suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan dijamin kerahasiaannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.


e. Jujur
Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, peserta pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


f. Adil
Setiap pemilih dan peserta pemilu berhak mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

2. Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

Perhatikan tabel berikut untuk memahami jenis-jenis demokrasi berdasarkan prinsip ideologi!

via buku paket PPKN 
via buku paket PPKN 
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang berlaku di Indonesia.  Demokrasi Pancasila bersumberkan pada nilai-nilai kepribadian bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan warga negara. Demokrasi Pancasila ini fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat.

Kelebihan demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas, artinya kelompok besar yang menguasai dan kelompok kecil diabaikan. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas, berarti kelompok kecil menguasai sedangkan kelompok besar diabaikan. Keputusan dalam demokrasi Pancasila, mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa, dan negara. Kelompok minoritas maupun mayoritas memiliki kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.

Referensi:

Winarni, Modul Kelas IX: Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Kemendikbud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun