2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan nilai dan harga diri manusia bisa terlihat melalui tindakan pemerintah untuk menjaga hak-hak dasar manusia demi kepentingan bersama.Â
Hak-hak dasar manusia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 27, 28 (pasal 28 A sampai dengan pasal 28J), 29, 30, 31, 32, 33, 34, serta aturan-aturan lain yang berlaku.Â
Hak-hak yang dimaksud mencakup hak-hak seperti hak berpartisipasi dalam politik, hak ekonomi, hak sosial budaya, dan hak pribadi. Dasar pemahaman ini mengatakan bahwa hak-hak ini harus diakui dan dilindungi oleh negara.Â
3. Supremasi Hukum Â
Hukum memiliki kedudukan penting dalam sebuah negara, oleh karena itu semua warga negara (tanpa terkecuali) harus patuh dan taat kepada hukum yang berlaku. Setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
"Keutuhan negara hanya akan tercapai kalau ia memberikan perlakuan yang sama di muka hukum..." -Abdurrahman Wahid" Presiden ke-4 RI
Jenis-Jenis Demokrasi
1. Demokrasi menurut cara penyaluran aspirasi rakyat:Â
a. Demokrasi LangsungÂ
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan rakyatnya secara langsung dalam menentukan kebijakan negara. Demokrasi langsung pada umumnya dilaksanakan di negara dengan wilayah kecil, masalah yang ditangani masih bersifat sederhana atau belum kompleks. Dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, pemilihan Presiden dan Wakil Presdien, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi contoh penerapan demokrasi langsung di Indonesia. Rakyat diberikan kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin yang akan duduk dalam pemerintahan negara Indonesia.Â