Hak Mendapat Pendidikan
Teman-teman, pendidikan itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Terkait masalah pendidikan UUD NRI Tahun 1945 mengaturnya dalam:
- Pasal 28C Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."Â
- Pasal 28E Ayat (1 ) berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."Â
- Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."Â
- Pasal 31 Ayat (2) berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."Â
- Pasal 31 Ayat (3) berbunyi "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."
- Pasal 31 Ayat (4) berbunyi , 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.'
- Pasal 31 Ayat (5) berbunyi, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Â
Hak Beragama dan Beribadah
Mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, UUD NRI Tahun 1945 juga telah mengaturnya dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Hak Perlindungan Hukum
Semua orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Hak Memilih dan Dipilih
Hak ini terdapat dalam pasal 43 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."