Hak Berserikat dan Berpendapat
Hak ini terdapat dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi  "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!