Mohon tunggu...
Sang Pejalan
Sang Pejalan Mohon Tunggu... Penulis - Hamba Tuhan

''Menulislah, karena tanpa menulis engkau akan hilang dari pusaran sejarah.'' Pram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

22 Oktober 2023   23:25 Diperbarui: 22 Oktober 2023   23:31 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Mendapat Pendidikan

Teman-teman, pendidikan itu adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Terkait masalah pendidikan UUD NRI Tahun 1945 mengaturnya dalam:

  • Pasal 28C Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." 
  • Pasal 28E Ayat (1 ) berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." 
  • Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." 
  • Pasal 31 Ayat (2) berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." 
  • Pasal 31 Ayat (3) berbunyi "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."
  • Pasal 31 Ayat (4) berbunyi , 'Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.'
  • Pasal 31 Ayat (5) berbunyi, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
     

Hak Beragama dan Beribadah

Mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan, UUD NRI Tahun 1945 juga telah mengaturnya dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Hak Perlindungan Hukum

Semua orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

Hak Memilih dan Dipilih

Hak ini terdapat dalam pasal 43 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun