What?
Sektor usaha ini melibatkan serangkaian kegiatan yang saling terhubung mulai dari eksplorasi, ekstraksi, pemurnian, transportasi, hingga pemasaran minyak bumi dan gas alam. Kegiatan-kegiatan ini memainkan peran strategis dalam mendukung kebutuhan energi, baik secara global maupun nasional.
Dalam PP Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, dan PP 15 tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan Mineral dan/Batubara yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Audit pajak dalam sektor usaha pertambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah proses yang kompleks namun sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kompleksitas ini muncul dari karakteristik sektor migas yang melibatkan berbagai aktivitas, mulai dari eksplorasi hingga distribusi, dengan nilai transaksi yang besar, serta struktur kontrak kerja sama seperti Production Sharing Contract (PSC) atau Gross Split yang memiliki aturan perpajakan khusus. Oleh karena itu, audit pajak memerlukan persiapan yang matang dan pemeriksaan yang cermat untuk memastikan semua kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses audit meliputi pengumpulan data, analisis dokumen keuangan, serta evaluasi atas pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan migas.
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan SKK Migas menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas audit pajak. DJP berperan dalam aspek perpajakan, sementara SKK Migas memiliki pemahaman mendalam tentang teknis operasional migas, sehingga sinergi antara keduanya dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan. Selain itu, penggunaan teknologi informasi yang canggih juga memegang peranan penting dalam mempermudah analisis data dan meningkatkan efisiensi proses audit. Sistem teknologi berbasis digital, seperti integrasi data produksi dengan pelaporan pajak, memungkinkan otoritas pajak untuk memantau potensi ketidaksesuaian secara lebih cepat dan akurat.
What?
Arete menurut Plato, yang berarti "keutamaan" atau "keunggulan moral," dapat diterapkan sebagai konsep filosofis dalam audit pajak usaha pertambangan dengan pendekatan etis dan profesional.
Filsafat adalah suatu ilmu yang menggunakan daya berpikir yang sangat luar biasa. Filsafat sebagaimana yang telah dipahami bersama adalah hasil pemikiran para filsuf. Tentu dalam perkembangannya ada  beberapa metode yang dikembangkan sebagai usaha untuk mempelajari filsafat.
Di dalam Tafsir, ada tiga macam metode dalam mempelajari filsafat:
- metode sistematis
- metode historis, dan
- metode kritis.
Sedangkan dalam referensi yang lain di sebutkan ada 10 metode yang digunakan untuk mempelajari filsafat di antaranya adalah:
- Metode kritis.
- Metode Intuitif.
- Metode Skolastik.
- Metode Matematis.
- Metode empiris.
- Metode transendental.
- Dialektis.
- Metode Fenomenologi.
- Metode neo-positivistik.
- Metode analisis bahasa.
Metode Transendental: metode ini dipergunakan oleh Immanuel Kant. Metode yang merupakan analisis kriteriologis yang berpangkal pada pengertian objektif. Dalam hal ini Kant menerima nilai objektif ilmu-ilmu positif karna ia dapat menghasilkan kemajuan hidup sehari-hari. Kant juga menerima nilai objektif agama dan moral, sebab ia memberikan kemajuan dan kebahagiaan. Hal ini disebut dengan sintetis-apriori ia juga membedakan analisis dan sintesis. Analisis dibagi atas empat macam, yaitu (1) analisis psikologis, (2) analisis logis, (3) analisis ontologis dan (4) analisis kriteriologis.
Adapun sintesis dibagi atas dua macam (1) sintesis aposteriori : diperoleh/diturunkan melalui pengalaman indrawi dan (2) sintesis apriori, mendahului pengalaman indrawi; putusan analitis. Perkembangannya menghasilkan sebuah struktur baru dari sintesis apriori yang dikenal dengan istilah analisis transendental.
How?
Sintesis aposteriori, yaitu penarikan kesimpulan yang diperoleh atau diturunkan melalui pengalaman indrawi, memainkan peran penting dalam pemeriksaan pajak di sektor pertambangan. Pendekatan ini menekankan analisis berdasarkan data dan fakta konkret yang diperoleh dari observasi langsung, pemeriksaan lapangan, serta pengumpulan dokumen dan informasi lain yang relevan. Dalam konteks sektor pertambangan yang kompleks, sintesis aposteriori memungkinkan auditor pajak untuk menyusun pemahaman yang akurat terkait operasi, transaksi, dan pelaporan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan.
1. Pemeriksaan Berbasis Fakta Lapangan
Sintesis aposteriori memungkinkan auditor untuk menggabungkan hasil observasi lapangan dengan laporan yang disampaikan oleh perusahaan pertambangan. Misalnya, data produksi yang dihasilkan dari inspeksi fisik tambang atau alat monitoring dapat dibandingkan dengan laporan perpajakan yang diajukan, untuk memastikan bahwa informasi tersebut konsisten dan sesuai dengan kenyataan.
2. Validasi Data Operasional dan Keuangan
Dalam sektor pertambangan, kegiatan eksplorasi, produksi, hingga pengolahan menghasilkan data yang kompleks, seperti volume hasil tambang, biaya operasional, dan nilai transaksi. Melalui sintesis aposteriori, auditor dapat memvalidasi data ini berdasarkan bukti konkret, seperti rekaman transaksi, laporan operasional harian, atau hasil pengukuran lapangan, untuk menilai keakuratan dan kebenaran informasi perpajakan.
3. Mengatasi Kompleksitas Kontrak dan Regulasi
Sektor pertambangan sering kali diatur oleh kontrak kerja sama khusus seperti Production Sharing Contract (PSC), yang memiliki ketentuan unik terkait pembagian hasil dan biaya yang dapat dikurangkan. Auditor yang menggunakan pendekatan aposteriori dapat menganalisis pelaksanaan kontrak ini melalui bukti-bukti faktual, seperti laporan keuangan perusahaan, dokumen kontrak, dan hasil wawancara dengan pihak terkait, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
4. Meningkatkan Akurasi dalam Penilaian Pajak
Dengan mengandalkan data empiris yang diperoleh dari pengalaman indrawi, sintesis aposteriori membantu auditor dalam menyusun perhitungan pajak yang lebih akurat. Misalnya, pengukuran fisik terhadap volume bahan tambang yang dihasilkan dapat digunakan untuk menilai kewajaran pendapatan yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga mengurangi risiko manipulasi data.
5. Penyelesaian Sengketa Pajak
Dalam kasus sengketa pajak, pendekatan aposteriori menjadi alat yang efektif untuk membangun argumen berdasarkan fakta yang terukur dan dapat diverifikasi. Bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan langsung, seperti audit lapangan atau verifikasi data produksi, dapat digunakan untuk memperkuat posisi pemerintah dalam proses mediasi atau litigasi.
6. Mendorong Kepatuhan Perusahaan
Dengan menitikberatkan pada hasil pemeriksaan yang didasarkan pada pengalaman langsung dan bukti konkret, sintesis aposteriori memberikan pesan yang jelas kepada perusahaan pertambangan bahwa setiap aspek pelaporan pajak mereka akan diverifikasi secara ketat. Hal ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak.
7. Efisiensi Pengawasan melalui Teknologi
Pengalaman indrawi dalam konteks modern juga mencakup penggunaan teknologi, seperti perangkat pemantauan digital, sistem informasi geografis (GIS), atau sensor untuk memantau aktivitas pertambangan. Data empiris yang dihasilkan dari teknologi ini menjadi dasar penting dalam sintesis aposteriori, membantu auditor untuk melakukan pengawasan yang lebih efisien dan efektif.
Why ?
Pendekatan sintesis aposteriori, yang berfokus pada kesimpulan berdasarkan pengalaman indrawi dan fakta empiris, sangat relevan untuk diterapkan dalam pemeriksaan pajak sektor tambang karena beberapa alasan berikut:
- Sektor Tambang Memiliki Kompleksitas Operasional, Sintesis aposteriori memungkinkan auditor untuk memvalidasi data tersebut dengan fakta di lapangan.
- Pentingnya Pengamatan Langsung, Pendekatan ini memastikan bahwa kesimpulan pemeriksaan didasarkan pada data yang diperoleh dari pengamatan langsung di lokasi tambang, seperti inspeksi alat berat, rekaman aktivitas operasional, dan volume output aktual.
- Mengatasi Risiko Manipulasi Data, Pendekatan aposteriori memungkinkan auditor untuk menggunakan bukti empiris (seperti data produksi harian, citra satelit, atau teknologi pemantauan real-time) guna mendeteksi inkonsistensi atau manipulasi.
- Validasi Data dengan Teknologi, Sintesis aposteriori mendukung penggunaan data empiris dari teknologi ini untuk menguatkan temuan pemeriksaan, seperti membandingkan volume material yang diangkut dengan laporan perpajakan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi Khusus Sektor Tambang, Pendekatan aposteriori memastikan bahwa implementasi regulasi ini dapat dinilai berdasarkan bukti nyata, sehingga auditor mampu memastikan perusahaan mematuhi peraturan dengan tepat.
- Menghadapi Tantangan Transparansi, Dengan pendekatan aposteriori, auditor dapat menilai secara langsung aspek-aspek yang mungkin tidak terlaporkan dengan baik, seperti transaksi lintas negara, produksi yang tidak tercatat, atau pengelolaan limbah yang berdampak pada lingkungan.
- Meningkatkan Akurasi dalam Perhitungan Pajak, Sintesis aposteriori membantu memastikan keakuratan angka ini dengan membandingkan data laporan dengan realitas operasional, sehingga penerimaan pajak negara dapat dioptimalkan.
- Relevansi dengan Audit Berbasis Risiko, Sintesis aposteriori sangat relevan karena memungkinkan auditor untuk memprioritaskan fakta empiris dalam menilai risiko, seperti penentuan wilayah operasi dengan potensi pelaporan pajak yang tidak wajar.
- Mendukung Penyelesaian Sengketa Pajak, Ketika terjadi sengketa perpajakan, pendekatan aposteriori memberikan argumen yang kuat karena didasarkan pada fakta nyata yang terukur. Data empiris yang diperoleh dari inspeksi lapangan atau teknologi pendukung dapat menjadi bukti sahih untuk mendukung posisi otoritas pajak dalam penyelesaian sengketa.
Kesimpulan
Pendekatan sintesis aposteriori sangat relevan dalam pemeriksaan pajak sektor tambang karena mampu memberikan kesimpulan berbasis fakta empiris, meningkatkan akurasi dan keadilan dalam proses pemeriksaan, serta membantu mencegah dan mendeteksi pelanggaran perpajakan. Dengan kompleksitas dan tantangan unik sektor tambang, pendekatan ini memastikan bahwa penerimaan negara dapat dioptimalkan dan peraturan perpajakan dipatuhi secara transparan.
Contoh Kasus Pertambangan Golongan A
PT Mineral Utama adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan emas di wilayah Kalimantan. Berdasarkan laporan pajak tahunan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perusahaan melaporkan total produksi emas sebesar 5 ton pada tahun pajak 2023 dengan pendapatan bruto senilai Rp2 triliun. Dalam laporan tersebut, perusahaan juga mencantumkan biaya operasional sebesar Rp1,2 triliun, termasuk biaya eksplorasi, pemeliharaan alat berat, dan pengangkutan.
Namun, DJP mencurigai adanya potensi pelaporan yang tidak sesuai karena informasi yang diterima dari data eksternal, seperti laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta data produksi yang terpantau oleh SKK Migas, menunjukkan bahwa kapasitas produksi tambang perusahaan ini sebenarnya lebih tinggi.
Proses Pemeriksaan dengan Pendekatan Sintesis Aposteriori
- Pengumpulan Data Awal (Pengalaman Indrawi)
Tim auditor melakukan observasi langsung ke lokasi tambang untuk memverifikasi data yang dilaporkan. Selama kunjungan lapangan, ditemukan fakta berikut:- Kapasitas alat produksi tambang (crusher) mampu memproses hingga 15 ton bijih emas per hari.
- Laporan harian operasional menunjukkan bahwa rata-rata produksi bijih emas mencapai 14 ton per hari selama tahun 2023.
- Dari catatan internal perusahaan, tingkat perolehan emas murni dari proses pemurnian mencapai 80% dari total bijih emas.
Dengan fakta ini, auditor memperkirakan bahwa total produksi emas seharusnya mendekati 4.100 ton bijih emas per tahun dengan hasil emas murni sekitar 9,84 ton, lebih tinggi dari yang dilaporkan (5 ton).
- Analisis Data Keuangan (Validasi Lapangan vs Laporan Pajak)
Auditor membandingkan laporan biaya operasional perusahaan dengan data empiris yang ditemukan:- Biaya bahan bakar dan pemeliharaan alat yang tercatat di pembukuan perusahaan jauh lebih rendah dari rata-rata penggunaan alat berat yang digunakan untuk kapasitas tersebut.
- Ada indikasi pengeluaran tidak dilaporkan sepenuhnya, atau produksi yang melebihi laporan digunakan untuk tujuan lain seperti penjualan tanpa pajak (off-book transaction).
- Konfirmasi dengan Data Eksternal
Auditor memverifikasi laporan PT Mineral Utama terhadap data lain, seperti:- Data produksi yang terdaftar di KESDM menunjukkan rata-rata perusahaan sejenis dengan kapasitas yang sama menghasilkan sekitar 9-10 ton emas per tahun.
- Data perdagangan emas di pasar internasional juga mencatat volume ekspor emas oleh perusahaan ini lebih besar dibandingkan yang dilaporkan dalam laporan pajaknya.
- Penggunaan Teknologi untuk Pengumpulan Data Empiris
- Dengan memasang perangkat monitoring pada lokasi tambang (seperti teknologi IoT untuk memantau output crusher), auditor mengonfirmasi bahwa aktivitas harian tambang memang mendukung kapasitas produksi yang lebih besar daripada yang dilaporkan.
- Penggunaan drone dan citra satelit juga mengungkapkan bahwa area eksplorasi yang dikerjakan jauh lebih luas dibandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen laporan eksplorasi perusahaan.
- Kesimpulan Sintesis Aposteriori
Berdasarkan pengalaman indrawi yang diperoleh dari observasi lapangan, validasi data, dan analisis dokumen, auditor menyimpulkan bahwa PT Mineral Utama:- Melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari kenyataan (5 ton vs perkiraan 9,84 ton).
- Kemungkinan melakukan penjualan emas yang tidak tercatat dalam laporan pajak (penghindaran pajak).
- Tidak sepenuhnya transparan dalam melaporkan biaya operasional yang sebenarnya.
Manfaat Pendekatan Sintesis Aposteriori
Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil dalam pemeriksaan pajak didasarkan pada data nyata yang diverifikasi melalui pengalaman lapangan dan analisis empiris. Hal ini meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan dan mendorong perusahaan untuk lebih patuh dalam melaporkan pajaknya secara transparan.
Referensi :
- Modul K14_Pemeriksaan Pajak_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
- Apollo, (2023). Fenomenologi dan metode [Ebook]. Nas Media Pustaka.
- Rogahang, S. S. N. (2023). Filsafat ilmu pendidikan. Sulawesi Tengah: Feniks Muda Sejahtera.
- Ramin, M. M. (2019). Dasar-dasar memahami mazhab filsafat. Anak Hebat Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI