Mohon tunggu...
NENG APRIANTI
NENG APRIANTI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110012 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.e., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sintesis Aposteriori untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan

19 Desember 2024   20:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:42 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri penulis (2024)

Contoh Kasus Pertambangan Golongan A

PT Mineral Utama adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan emas di wilayah Kalimantan. Berdasarkan laporan pajak tahunan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perusahaan melaporkan total produksi emas sebesar 5 ton pada tahun pajak 2023 dengan pendapatan bruto senilai Rp2 triliun. Dalam laporan tersebut, perusahaan juga mencantumkan biaya operasional sebesar Rp1,2 triliun, termasuk biaya eksplorasi, pemeliharaan alat berat, dan pengangkutan.

Namun, DJP mencurigai adanya potensi pelaporan yang tidak sesuai karena informasi yang diterima dari data eksternal, seperti laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta data produksi yang terpantau oleh SKK Migas, menunjukkan bahwa kapasitas produksi tambang perusahaan ini sebenarnya lebih tinggi.

Proses Pemeriksaan dengan Pendekatan Sintesis Aposteriori

  1. Pengumpulan Data Awal (Pengalaman Indrawi)
    Tim auditor melakukan observasi langsung ke lokasi tambang untuk memverifikasi data yang dilaporkan. Selama kunjungan lapangan, ditemukan fakta berikut:
    • Kapasitas alat produksi tambang (crusher) mampu memproses hingga 15 ton bijih emas per hari.
    • Laporan harian operasional menunjukkan bahwa rata-rata produksi bijih emas mencapai 14 ton per hari selama tahun 2023.
    • Dari catatan internal perusahaan, tingkat perolehan emas murni dari proses pemurnian mencapai 80% dari total bijih emas.

Dengan fakta ini, auditor memperkirakan bahwa total produksi emas seharusnya mendekati 4.100 ton bijih emas per tahun dengan hasil emas murni sekitar 9,84 ton, lebih tinggi dari yang dilaporkan (5 ton).

  1. Analisis Data Keuangan (Validasi Lapangan vs Laporan Pajak)
    Auditor membandingkan laporan biaya operasional perusahaan dengan data empiris yang ditemukan:
    • Biaya bahan bakar dan pemeliharaan alat yang tercatat di pembukuan perusahaan jauh lebih rendah dari rata-rata penggunaan alat berat yang digunakan untuk kapasitas tersebut.
    • Ada indikasi pengeluaran tidak dilaporkan sepenuhnya, atau produksi yang melebihi laporan digunakan untuk tujuan lain seperti penjualan tanpa pajak (off-book transaction).
  2. Konfirmasi dengan Data Eksternal
    Auditor memverifikasi laporan PT Mineral Utama terhadap data lain, seperti:
    • Data produksi yang terdaftar di KESDM menunjukkan rata-rata perusahaan sejenis dengan kapasitas yang sama menghasilkan sekitar 9-10 ton emas per tahun.
    • Data perdagangan emas di pasar internasional juga mencatat volume ekspor emas oleh perusahaan ini lebih besar dibandingkan yang dilaporkan dalam laporan pajaknya.
  3. Penggunaan Teknologi untuk Pengumpulan Data Empiris
    • Dengan memasang perangkat monitoring pada lokasi tambang (seperti teknologi IoT untuk memantau output crusher), auditor mengonfirmasi bahwa aktivitas harian tambang memang mendukung kapasitas produksi yang lebih besar daripada yang dilaporkan.
    • Penggunaan drone dan citra satelit juga mengungkapkan bahwa area eksplorasi yang dikerjakan jauh lebih luas dibandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen laporan eksplorasi perusahaan.
  4. Kesimpulan Sintesis Aposteriori
    Berdasarkan pengalaman indrawi yang diperoleh dari observasi lapangan, validasi data, dan analisis dokumen, auditor menyimpulkan bahwa PT Mineral Utama:
    • Melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari kenyataan (5 ton vs perkiraan 9,84 ton).
    • Kemungkinan melakukan penjualan emas yang tidak tercatat dalam laporan pajak (penghindaran pajak).
    • Tidak sepenuhnya transparan dalam melaporkan biaya operasional yang sebenarnya.

Manfaat Pendekatan Sintesis Aposteriori

Pendekatan ini memastikan keputusan yang diambil dalam pemeriksaan pajak didasarkan pada data nyata yang diverifikasi melalui pengalaman lapangan dan analisis empiris. Hal ini meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan dan mendorong perusahaan untuk lebih patuh dalam melaporkan pajaknya secara transparan.


Referensi :

  • Modul K14_Pemeriksaan Pajak_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
  • Apollo, (2023). Fenomenologi dan metode [Ebook]. Nas Media Pustaka.
  • Rogahang, S. S. N. (2023). Filsafat ilmu pendidikan. Sulawesi Tengah: Feniks Muda Sejahtera.
  • Ramin, M. M. (2019). Dasar-dasar memahami mazhab filsafat. Anak Hebat Indonesia.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral.
  • Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun